Google Search

Custom Search

Tuesday, 3 September 2013

Tower BTS Liar Marak di Bogor meski telah dikeluarkan Perda No. 2 Tahun 2013

Meski Pemkab Bogor telah mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kenyataannya masih banyak menara base tranceiver station (BTS) dan telekomunikasi liar di Kabupaten Bogor. Kalangan DPRD Kabupaten Bogor mendesak dinas terkait segera bertindak.

Di antara ratusan menara BTS atau telekomunikasi lainnya yang tak berizin terdapat di kawasan Gunung Salak di Desa Tamansari dan Sukajaya, Kecamatan Tamansari. “Sedikitnya terdapat delapan tower BTS liar di kedua desa ini. Kami tahu setelah dicek, seharusnya Diskominfo atau dinas terkait memberitahu kami yang punya wilayah,” ujar Kasi Pembangunan Kecamatan Tamansari Sutradjo, Selasa.
Tidak adanya izin berarti pemkab kehilangan retribusi dari keberadaan tower liar tersebut. Padahal DPRD telah mensahkan Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Intinya perda ini mewajibkan setiap pemilik tower BTS dan menara telekomunikasi membayar retribusi 2 persen dari harga setiap menara per tahun.

“Tidak ada alasaan lagi bagi Diskominfo, Badan Perizinan Terpadu dan kecamatan jika ada menara BTS atau di warnet dan lainnya tidak beriizn harus dirobohkan,” tegas anggota Komisi A DPRD Usep Sefullah.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor TB Lutfie mengatakan saat ini, dari 653 unit tower BTS, hanya 159 unit yang berizni. Sedangkan tower telekomunikasi lainnnya masih dilakukan pendataan. ”Bagi pemilik tower BTS sudah kita layangkan surat peringatan sekaligus diberlakukannya Perda ini,” katanya.
Dia berjanji bagi pemilik tower BTS yang tak menggubri surat peringatan, pihaknya akan bertindak tegas dengan merobohkannya. Menurutnya, pemberlakuan retribusi ini selain menambah pemasukan daerah, juga mengurangi menjamurnya tower. “Dengan aturan ini akan muncul istilah tower bersama. Sehingga satu tower bisa digunakan lebih dari satu operator. Ini bisa menekan jumlah tower,” tutupnya.(Iwan/Poskota)

No comments:

Post a Comment