Meski Pemkab Bogor telah mengeluarkan Perda No. 2
Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
kenyataannya masih banyak menara base tranceiver station (BTS) dan
telekomunikasi liar di Kabupaten Bogor. Kalangan DPRD Kabupaten Bogor
mendesak dinas terkait segera bertindak.
Di antara ratusan menara BTS atau telekomunikasi lainnya yang tak
berizin terdapat di kawasan Gunung Salak di Desa Tamansari dan
Sukajaya, Kecamatan Tamansari. “Sedikitnya terdapat delapan tower BTS
liar di kedua desa ini. Kami tahu setelah dicek, seharusnya Diskominfo
atau dinas terkait memberitahu kami yang punya wilayah,” ujar Kasi
Pembangunan Kecamatan Tamansari Sutradjo, Selasa.
Tidak adanya izin berarti pemkab kehilangan retribusi dari keberadaan
tower liar tersebut. Padahal DPRD telah mensahkan Perda No. 2 Tahun
2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Intinya perda
ini mewajibkan setiap pemilik tower BTS dan menara telekomunikasi
membayar retribusi 2 persen dari harga setiap menara per tahun.
“Tidak ada alasaan lagi bagi Diskominfo, Badan Perizinan Terpadu dan
kecamatan jika ada menara BTS atau di warnet dan lainnya tidak beriizn
harus dirobohkan,” tegas anggota Komisi A DPRD Usep Sefullah.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor TB Lutfie mengatakan saat ini, dari
653 unit tower BTS, hanya 159 unit yang berizni. Sedangkan tower
telekomunikasi lainnnya masih dilakukan pendataan. ”Bagi pemilik tower
BTS sudah kita layangkan surat peringatan sekaligus diberlakukannya
Perda ini,” katanya.
Dia berjanji bagi pemilik tower BTS yang tak menggubri surat
peringatan, pihaknya akan bertindak tegas dengan merobohkannya.
Menurutnya, pemberlakuan retribusi ini selain menambah pemasukan
daerah, juga mengurangi menjamurnya tower. “Dengan aturan ini akan
muncul istilah tower bersama. Sehingga satu tower bisa digunakan lebih
dari satu operator. Ini bisa menekan jumlah tower,” tutupnya.(Iwan/Poskota)
No comments:
Post a Comment