Menindaklanjuti atas dikeluarkannya Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi
pengendalian menara telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor
melakukan sosialisasi atas Perda tersebut kepada para aparatur pemerintahan
pada tingkat Kecamatan di ruang serbaguna II, gedung Sekretariat Daerah (Sekda)
Pemkab Bogor, Selasa (14/5).
Menurut Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor,
Rudi Gunawan, sosialisasi ini diharapkan dengan dikeluarkannya Perda ini dapat
menata keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor. “Dengan
dikeluarkannya perda ini, seluruh unsur dapat ikut terus mengawasi, sehingga
jangan sampai ada menara yang tidak berizin,”harapnya. Ia juga mengungkapkan,
dengan adanya retribusi menara dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Retribusi
pengendalian menara telekomunikasi ini juga turut meningkatkan pendapatan
daerah Kabupaten Bogor,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, Tb. Luthfi Syam, mengatakan Perda ini
juga dapat menanggulangi permasalahan – permasalahan yang menyangkut jaminan
keamanan masyarakat. “Paling tidak melalui Perda ini kita memiliki data – data
pemilik dan pengguna bangunan menara, jadi jika nantinya ada permasalahan kita
dapat langsung menghubungi pihak yang dapat kita minta pertanggung jawaban,”
katanya.
Kadiskominfo menjelaskan, dengan Perda ini dapat
mengurangi keberadaan menara – menara di Kabupaten Bogor. “Perda ini juga
dikeluarkan untuk mengurangi keberadaan menara di wilayah Kabupaten Bogor,
karena nantinya satu menara base transceiver station (BTS)
akan dipakai minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat
operator. Namun pemberlakuan menara bersama ini hanya akan dilakukan di wilayah
– wilayah yang sudah maju di Kabupaten Bogor,”jelasnya.
Ia menyatakan pemberlakuan retribusi ini tidak
hanya diterapkan pada BTS operator telekomunikasi selular, namun juga
diterapkan kepada menara televisi dan radio, menara komunikasi yang ada di
pabrik, menara komunikasi di minimarket, menara komunikasi di bank seperti yang
terdapat di atm, menara warung internet (warnet), termasuk juga menara
komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Amatir Radio
Indonesia (ORARI). “Nantinya setiap menara akan ditarik akan retribusi sebesar
2 persen, namun untuk menara non – komersil seperti milik RAPI hanya akan
didata saja,”ujarnya.
Kadiskominfo menambahkan jika retribusi ini belum
diberlakukan, karena sedang dipersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih
dahulu. “Tahun ini kita hanya lakukan sosialisasi mengenai Perda ini, untuk
penarikan retribusinya akan dilakukan tahun depan setelah Perbup
keluar,”tambahnya. (ARI/Diskominfo Kab. Bogor)
No comments:
Post a Comment