Google Search

Custom Search

Tuesday 3 September 2013

Pemkab Bogor Sosialisasikan Perda Menara Telekomunikasi






Menindaklanjuti atas dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan sosialisasi atas Perda tersebut kepada para aparatur pemerintahan pada tingkat Kecamatan di ruang serbaguna II, gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Bogor, Selasa (14/5).

Menurut Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, Rudi Gunawan, sosialisasi ini diharapkan dengan dikeluarkannya Perda ini dapat menata keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor. “Dengan dikeluarkannya perda ini, seluruh unsur dapat ikut terus mengawasi, sehingga jangan sampai ada menara yang tidak berizin,”harapnya. Ia juga mengungkapkan, dengan adanya retribusi menara dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini juga turut meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bogor,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, Tb. Luthfi Syam, mengatakan Perda ini juga dapat menanggulangi permasalahan – permasalahan yang menyangkut jaminan keamanan masyarakat. “Paling tidak melalui Perda ini kita memiliki data – data pemilik dan pengguna bangunan menara, jadi jika nantinya ada permasalahan kita dapat langsung menghubungi pihak yang dapat kita minta pertanggung jawaban,” katanya.

Kadiskominfo menjelaskan, dengan Perda ini dapat mengurangi keberadaan menara – menara di Kabupaten Bogor. “Perda ini juga dikeluarkan untuk mengurangi keberadaan menara di wilayah Kabupaten Bogor, karena nantinya satu menara base transceiver station (BTS) akan dipakai minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat operator. Namun pemberlakuan menara bersama ini hanya akan dilakukan di wilayah – wilayah yang sudah maju di Kabupaten Bogor,”jelasnya.

Ia menyatakan pemberlakuan retribusi ini tidak hanya diterapkan pada BTS operator telekomunikasi selular, namun juga diterapkan kepada menara televisi dan radio, menara komunikasi yang ada di pabrik, menara komunikasi di minimarket, menara komunikasi di bank seperti yang terdapat di atm, menara warung internet (warnet), termasuk juga menara komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI). “Nantinya setiap menara akan ditarik akan retribusi sebesar 2 persen, namun untuk menara non – komersil seperti milik RAPI hanya akan didata saja,”ujarnya.

Kadiskominfo menambahkan jika retribusi ini belum diberlakukan, karena sedang dipersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. “Tahun ini kita hanya lakukan sosialisasi mengenai Perda ini, untuk penarikan retribusinya akan dilakukan tahun depan setelah Perbup keluar,”tambahnya. (ARI/Diskominfo Kab. Bogor)

No comments:

Post a Comment