Google Search

Custom Search

Tuesday, 3 September 2013

Menara telekomunikasi , antara Kebutuhan dan Estetika Kota





Memandang dari utara Kota Bandung akan terlihat pemandangan  yang  dipenuhi  menara telekomunikasi  yang mirip tiang-tiang besi yang berserakan dimana-mana. Estetika kota Bandung  terganggu selain berkurangnya Ruang Terbuka Hijau juga semakin banyaknya menara telekomunikasi. Semakin banyak dibangun menara telekomunikasi seiring  kebutuhan untuk memperlancar dan meningkatkan hubungan komunikasi.
Perda No 01 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi  Menara Telekomunikasi hadir untuk mengatur, menata, dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Bandung.   Faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika kota sudah menjadi aspek yang harus diutamakan dalam pembangunan menara telekomunikasi
Sering terjadi pembangunan menara tidak memperhatikan kelengkapan persyaratan atau untuk melengkapi persyaratann ada upaya untuk memakasakan terutama seperti  bukti pemberitahuan terhadap tetangga sekitar menara telekomuikasi karena hal ini berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan. Seperti disebutkan dalam pasal 54 dan 55:
Pemilik Menara wajib mensosialisasikan rencana pembagunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan”.
Pemilik Menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara”
Selain itu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon diantaranya :
  1. Keterangan Rencana Kota ( KRK)
  2. Salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain
  3. Gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala;
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dan di stempel perusahaan
  5. Gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala);
  6. Gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani
  7. Perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas
  8. IMB bangunan gedung dan perhitungan penguatan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bangunan gedung;
  9. Surat Rekomendasi Ketinggian Menara dari instansi yang berwenang;
  10. Bukti pemberitahuan kepada tetangga di sekitar lokasi menara telekomunikasi oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat apabila radius tinggi dimaksud keluar dari batas persil.

Bila saja para pemilik menara dan masyarakat sendiri memenuhi kaidah perda ini maka tidak seharusnya terjadi permasalahan saling tuntut  antara mereka. Pemilik menara tidak berupaya memanipulasi  perijinan dan masyarakat sekitar  tidak memanfaatkan adanya menara telekomunikasi tersebut sebagai cara mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

No comments:

Post a Comment