Memandang dari utara Kota Bandung
akan terlihat pemandangan yang dipenuhi menara
telekomunikasi yang mirip tiang-tiang besi yang berserakan dimana-mana.
Estetika kota Bandung terganggu selain berkurangnya Ruang Terbuka Hijau
juga semakin banyaknya menara telekomunikasi. Semakin banyak dibangun menara
telekomunikasi seiring kebutuhan untuk memperlancar dan meningkatkan
hubungan komunikasi.
Perda No 01 tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi hadir untuk mengatur,
menata, dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kota
Bandung. Faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika
kota sudah menjadi aspek yang harus diutamakan dalam pembangunan menara
telekomunikasi
Sering terjadi pembangunan menara
tidak memperhatikan kelengkapan persyaratan atau untuk melengkapi persyaratann
ada upaya untuk memakasakan terutama seperti bukti pemberitahuan terhadap
tetangga sekitar menara telekomuikasi karena hal ini berkaitan dengan keamanan
dan kenyamanan. Seperti disebutkan dalam pasal 54 dan 55:
“ Pemilik Menara wajib
mensosialisasikan rencana pembagunan menara kepada warga sekitar dalam
radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan”.
“Pemilik Menara wajib menjamin
keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta
menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara”
Selain itu beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi pemohon diantaranya :
- Keterangan Rencana Kota ( KRK)
- Salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain
- Gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dan di stempel perusahaan
- Gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala);
- Gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani
- Perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas
- IMB bangunan gedung dan perhitungan penguatan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bangunan gedung;
- Surat Rekomendasi Ketinggian Menara dari instansi yang berwenang;
- Bukti pemberitahuan kepada tetangga di sekitar lokasi menara telekomunikasi oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat apabila radius tinggi dimaksud keluar dari batas persil.
No comments:
Post a Comment