IJIN WARGA atau IJIN LINGKUNGAN merupakan Perijinan awal yang harus dimiliki pada saat pembangunan Tower BTS
Berdasarkan peraturan pemerintah atau perda di tiap tiap daerah biasanya memberlakukan persyaratan yang samaIjin Warga atau Ijin Lingkungan, yaitu :
Ijin Warga yang harus diperoleh dibatasi dengan tingginya tower. (misal : tinggi tower adalah 100 m, maka warga yang berada didalam radiuslah (jari - jari 100m dari titik pusat tower dan berbentuk lingkaran) yang dibatasi untuk memberikan ijin. )
Untuk warga diluar radius, pemilik tower atau pelaksana perijinan tidak diwajibkan atau bahkan perlu untuk mengabaikan. Kalaupun warga di luar radius menuntut untuk dilibatkan didalam perijinan tersebut, biasanya diindikasikan atau lebih dikaitkan karena faktor kecemburuan dan keuangan serta dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.
Yang perlu diperhatikan dengan sebutan warga adalah;
Bidang tanah yang dimiliki oleh seseorang dan ditinggali atau ditempati oleh empunya didalam bangunan berbentuk rumah. Sekalipun didalam rumah tersebut teradapat lebih dari 1 (satu) KK, namun perijinan warga ini tetap memperhatikan bidang tanah dan pemilik yang kemudian disebut sebagai 1 (satu) Ijin Warga Radius.
Bidang tanah yang dimiliki seseorang dan terdapat bangunan, akan tetapi didalam bangunan tersebut dihuni oleh bukan empunya tanah, maka yang berhak memberikan perijinan adalah si empunya tanah yang kemudian disebut sebagai 1 (satu) Ijin Warga Radius
Sedangkan untuk bidang tanah kosong dan tidak terdapat bangunan, si pelaksana perijinan tidak berkewajiban untuk menyertakan didalam perijinan warga sekalipun tanah tersebut berada didalam radius.
Ijin Warga Tidak Diperlukan jika pembangunan tower tersebut dan radius tower masih didalam 1 (satu) kepemilikan, atau didalam radius adalah sungai, jalan, pemakaman.
No comments:
Post a Comment