Meski Pemkab Bogor telah mengeluarkan Perda No. 2
Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
kenyataannya masih banyak menara base tranceiver station (BTS) dan
telekomunikasi liar di Kabupaten Bogor. Kalangan DPRD Kabupaten Bogor
mendesak dinas terkait segera bertindak.
Di antara ratusan menara BTS atau telekomunikasi lainnya yang tak
berizin terdapat di kawasan Gunung Salak di Desa Tamansari dan
Sukajaya, Kecamatan Tamansari. “Sedikitnya terdapat delapan tower BTS
liar di kedua desa ini. Kami tahu setelah dicek, seharusnya Diskominfo
atau dinas terkait memberitahu kami yang punya wilayah,” ujar Kasi
Pembangunan Kecamatan Tamansari Sutradjo, Selasa.
Tidak adanya izin berarti pemkab kehilangan retribusi dari keberadaan
tower liar tersebut. Padahal DPRD telah mensahkan Perda No. 2 Tahun
2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Intinya perda
ini mewajibkan setiap pemilik tower BTS dan menara telekomunikasi
membayar retribusi 2 persen dari harga setiap menara per tahun.
“Tidak ada alasaan lagi bagi Diskominfo, Badan Perizinan Terpadu dan
kecamatan jika ada menara BTS atau di warnet dan lainnya tidak beriizn
harus dirobohkan,” tegas anggota Komisi A DPRD Usep Sefullah.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor TB Lutfie mengatakan saat ini, dari
653 unit tower BTS, hanya 159 unit yang berizni. Sedangkan tower
telekomunikasi lainnnya masih dilakukan pendataan. ”Bagi pemilik tower
BTS sudah kita layangkan surat peringatan sekaligus diberlakukannya
Perda ini,” katanya.
Dia berjanji bagi pemilik tower BTS yang tak menggubri surat
peringatan, pihaknya akan bertindak tegas dengan merobohkannya.
Menurutnya, pemberlakuan retribusi ini selain menambah pemasukan
daerah, juga mengurangi menjamurnya tower. “Dengan aturan ini akan
muncul istilah tower bersama. Sehingga satu tower bisa digunakan lebih
dari satu operator. Ini bisa menekan jumlah tower,” tutupnya.(Iwan/Poskota)
Google Search
Custom Search
Tuesday, 3 September 2013
Pemkab Bogor Sosialisasikan Perda Menara Telekomunikasi
Menindaklanjuti atas dikeluarkannya Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi
pengendalian menara telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor
melakukan sosialisasi atas Perda tersebut kepada para aparatur pemerintahan
pada tingkat Kecamatan di ruang serbaguna II, gedung Sekretariat Daerah (Sekda)
Pemkab Bogor, Selasa (14/5).
Menurut Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor,
Rudi Gunawan, sosialisasi ini diharapkan dengan dikeluarkannya Perda ini dapat
menata keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor. “Dengan
dikeluarkannya perda ini, seluruh unsur dapat ikut terus mengawasi, sehingga
jangan sampai ada menara yang tidak berizin,”harapnya. Ia juga mengungkapkan,
dengan adanya retribusi menara dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Retribusi
pengendalian menara telekomunikasi ini juga turut meningkatkan pendapatan
daerah Kabupaten Bogor,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, Tb. Luthfi Syam, mengatakan Perda ini
juga dapat menanggulangi permasalahan – permasalahan yang menyangkut jaminan
keamanan masyarakat. “Paling tidak melalui Perda ini kita memiliki data – data
pemilik dan pengguna bangunan menara, jadi jika nantinya ada permasalahan kita
dapat langsung menghubungi pihak yang dapat kita minta pertanggung jawaban,”
katanya.
Kadiskominfo menjelaskan, dengan Perda ini dapat
mengurangi keberadaan menara – menara di Kabupaten Bogor. “Perda ini juga
dikeluarkan untuk mengurangi keberadaan menara di wilayah Kabupaten Bogor,
karena nantinya satu menara base transceiver station (BTS)
akan dipakai minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat
operator. Namun pemberlakuan menara bersama ini hanya akan dilakukan di wilayah
– wilayah yang sudah maju di Kabupaten Bogor,”jelasnya.
Ia menyatakan pemberlakuan retribusi ini tidak
hanya diterapkan pada BTS operator telekomunikasi selular, namun juga
diterapkan kepada menara televisi dan radio, menara komunikasi yang ada di
pabrik, menara komunikasi di minimarket, menara komunikasi di bank seperti yang
terdapat di atm, menara warung internet (warnet), termasuk juga menara
komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Amatir Radio
Indonesia (ORARI). “Nantinya setiap menara akan ditarik akan retribusi sebesar
2 persen, namun untuk menara non – komersil seperti milik RAPI hanya akan
didata saja,”ujarnya.
Kadiskominfo menambahkan jika retribusi ini belum
diberlakukan, karena sedang dipersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih
dahulu. “Tahun ini kita hanya lakukan sosialisasi mengenai Perda ini, untuk
penarikan retribusinya akan dilakukan tahun depan setelah Perbup
keluar,”tambahnya. (ARI/Diskominfo Kab. Bogor)
Persyaratan Struktur Bangunan Menara Telekomunikasi
A. Struktur Bangunan Menara
1. Setiap bangunan menara strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayakan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan menara, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
2. Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, angin, pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak.
3. Dalam perencanaan struktural bangunan menara terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan menara, baik bagian dari sub struktur maupun struktur menara, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya.
4. Struktur bangunan menara harus direncanakan secara rinci sehingga apabila terjadi keruntuhan pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan menara, menyelamatkan diri.
5. Apabila bangunan menara terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi likuifaksi, maka struktural bawah bangunan menara harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut.
6. Untuk menentukan tingkat keandalan struktural bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam pedoman/petunjuk teknis tata cara pemeriksaan keandalan bangunan menara.
7. Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan menara, sehingga bangunan menara selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktural.
8. Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktural bangunan menara seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur, harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.
9. Pembongkaran bangunan menara dilakukan apabila bangunan menara sudah tidak layak fungsi, dan setiap pembongkaran bangunan menara harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
10. Pemeriksaan keandalan bangunan menara dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan, dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikat.
11. Untuk mencegah terjadinya keruntuhan struktur yang tidak diharapkan,pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku.
B. Pembebanan pada Bangunan Menara
1. Analisis struktur harus dilakukan untuk memeriksa respon struktur terhadap beban-beban yang mungkin bekerja selama umur kelayakan struktur, termasuk beban tetap, beban sementara (angin,gempa)dan beban khusus.
2. Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus mengikuti :
a) SNI 03-1726-2002 Tata Cara perencanaan ketahanan gempa umtuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru; dan
b) SNI 03-1727-1989 Tata Cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru.
dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang beluim mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
C. Struktur Atas Bangunan Menara.
1. Konstruksi Beton.
Perencanaan Konstruksi beton harus mengikuti :
a) SNI 03-1734-1989 Tata Cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
b) SNI 03-2847-1992 Tata Cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, atau edisi terbaru;
c) SNI 03-3430-1994 Tata Cara perencanaan dinding struktur pasangan balok beton berongga bertulang untuk bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
d) SNI 03-3976-1995 atau edisi terbaru tata cara pengaduan pengecoran beton;
e) SNI 03-2834-2000 Tata Cara pembuatan rencana campuran beton rnormal, atau edisi terbaru; dan
f) SNI 03-3449-2002 Tata Cara rencana pembuatan campuran beton ringan dengan agregat ringan, atau edisi terbaru.
Sedangkan untuk perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang harus mengikuti :
a) Tata Cara perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bangunan gedung;
b) Metoda pengujian dan penentuan parameter perencanaan tahan gempa konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bangunan gedung;dan
c) Spesifikasi system dan material konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bagunan gedung.
Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampang, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman tekhnis.
2. Konstruksi Baja
Perencanaan konstruksi baja harus mengikuti :
a) SNI 03-1729-2002 Tata Cara perencanaan bangunan baja untuk gedung,atau edisi terbaru;
b) Tata Cara dan/atau pedoman lain yang masih terkait dalam perencanaan konstruksi baja;
c) Tata Cara pembuatan atau perakitan konstruksi baja; dan
d) Tata Cara pemeliharaan konstruksi baja selama pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
D. Struktur Bawah Bangunan Menara
1. Pondasi Langsung
a) Kedalaman pondasi langsung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dasarnya terletak di atas lapisan tanah yang mantap dengan daya dukung tanah yang cukup kuat dan selama berfungsinya bangunan tidak mengalami penurunan yang melampaui batas.
b) Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
c) Pelaksanaan pondasi langsung tidak boleh menyimpang dari rencana dan spesifikasi teknik yang berlaku atau ditentukan oleh perencanaan ahli yang memiliki sertifikat. penyelidikan tanah yaitu studi daya dukung tanah yang merupakan upaya untuk mendapatkan informasi terkait dengan factor-faktor yang mempengaruhi daya dukung tanah, ,meliputi: Heterogenitas lapisan tanah dan struktur tanah; dan Kemungkinan pelapukan struktur lapisan tanah akibat gaya-gaya luar seperti air, udara, dan iklim.
d) Pondasi langsung dapat dibuat dari pasangan batu atau konstruksi beton bertulang. penyelidikan tanah dilakukan dengan survai geoteknik dan/atau uji laboratorium sesuai kebutuhan, antara lain meliputi :
- Interpretasi foto udara dan remote sensing;
- Sumur uji
- Pemboran dangkal dan/atau dalam;
- Uji sounder;
- Penyelidikan metode Geofisik; dan
- Penyelidikan metode Geolistrik.
2. Pondasi dalam
- Pondasi dalam pada umumnya digunakan dalam hal lapisan tanah dengan daya dukung yang cukup terletak jauh di bawah permukaan tanah, sehingga penggunaan pondasi langsung dapat menyebabkan penurunan yang berlebihan atau ketidakstabilan konstruksi.
- Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
- Umumnya daya dukung rencana pondasi dalam harus diverifikasi dengan percobaan pembebanan, kecuali jika jumlah pondasi dalam direncanakan dengan factor keamanan yang jauh lebih besar dari factor keamanan yang lazim.
- Percobaan pembebanan pada pondasi dalam harus dilakukan dengan berdasarkan tata cara yang lazim dan hasilnya harus dievaluasi oleh perencanaan ahli yang memiliki sertifikat.
- Jumlah percobaan pembebanan pada pondasi dalam adalah 1% dari jumlah titik pondasi yang akan dilaksanakan dengan penentuan titik secara random, kecuali ditentukan lain oleh perencana ahli serta disetujui oleh dinas yang membidangi bangunan gedung.
- Pelaksanaan konstruksi bangunan menara harus memperhatikan gangguan yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan pada masa pelaksanaan konstruksi.
- Dalam hal lokasi pemasangan tiang pancang terletak di daerah tepi laut yang dapat mengakibatkan korosif harus memperhatikan pengamanan baja terhadap korosi.
- Dalam hal perencanaan atau metode pelaksanaan menggunakan pondasi yang belum diatur dalam SNI dan/atau mempunyai paten dengan metode konstruksi yang belum dikenal, harus mempunyai sertifikat yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
- Apabila perhitungan struktur menggunakan perangkat lunak, harus menggunakan perangkat lunak yang diakui oleh assosiasi terkait yang sah menurut hukum.
Bidang Kominfo Kota Tangerang Selatan
(Sumber:Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinaswi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi)
Menara telekomunikasi , antara Kebutuhan dan Estetika Kota
Memandang dari utara Kota Bandung
akan terlihat pemandangan yang dipenuhi menara
telekomunikasi yang mirip tiang-tiang besi yang berserakan dimana-mana.
Estetika kota Bandung terganggu selain berkurangnya Ruang Terbuka Hijau
juga semakin banyaknya menara telekomunikasi. Semakin banyak dibangun menara
telekomunikasi seiring kebutuhan untuk memperlancar dan meningkatkan
hubungan komunikasi.
Perda No 01 tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi hadir untuk mengatur,
menata, dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kota
Bandung. Faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika
kota sudah menjadi aspek yang harus diutamakan dalam pembangunan menara
telekomunikasi
Sering terjadi pembangunan menara
tidak memperhatikan kelengkapan persyaratan atau untuk melengkapi persyaratann
ada upaya untuk memakasakan terutama seperti bukti pemberitahuan terhadap
tetangga sekitar menara telekomuikasi karena hal ini berkaitan dengan keamanan
dan kenyamanan. Seperti disebutkan dalam pasal 54 dan 55:
“ Pemilik Menara wajib
mensosialisasikan rencana pembagunan menara kepada warga sekitar dalam
radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan”.
“Pemilik Menara wajib menjamin
keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta
menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara”
Selain itu beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi pemohon diantaranya :
- Keterangan Rencana Kota ( KRK)
- Salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain
- Gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dan di stempel perusahaan
- Gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala);
- Gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani
- Perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas
- IMB bangunan gedung dan perhitungan penguatan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bangunan gedung;
- Surat Rekomendasi Ketinggian Menara dari instansi yang berwenang;
- Bukti pemberitahuan kepada tetangga di sekitar lokasi menara telekomunikasi oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat apabila radius tinggi dimaksud keluar dari batas persil.
Proteksi Petir atau Pentanahan pada Menara Telekomunikasi
Petir dan tegangan lebih transient adalah masalah yang banyak terjadi untuk saluran telekomunikasi. Terutama di daerah tropis dengan intensitas sambaran petir yang lebih tinggi. Menurut data, petir menyebabkan kerugian jutaan dolar pada instalasi radio selular dan telekomunikasi tiap tahun. Kerugian pada peralatan telekomunikasi di USA sendiri diperkirakan US$1 milyar per tahun, belum termasuk kerugian produktivitas dari industri dan bisnis.
Energi yang besar dari tegangan lebih transient mungkin berasal dari sambaran petir langsung ke tower-tower antena atau mungkin disalurkan pada kabel tenaga dan kabel telepon yang masuk bangunan dan fasilitas-fasilitas. Tegangan lebih transient terinduksi mungkin juga berasal dari dekat sambaran karena kopling kapasitif atau induktif.
- Arus puncak dapat melampaui 200 kA dengan bentuk gelombang 10/350 μs (I.E.C. 61024-1).
- Perubahan waktu arus naik antara 0.1 – 100 μs.
- Surja multipulsa dialami lebih dari 70 persen kondisi sambaran langsung.
- Arus lanjutan 200-500 A selama 1-2 detik mungkin juga terjadi.
Perkiraan awal untuk kepekaan terhadap kerusakan akibat sambaran petir dapat dilihat dari jumlah “hari guruh” tiap tahun :
- Indonesia: 180-250
- Malaysia / Brunei: 180-200
- Singapura: 160-190
- Thailand: 120-170
- Filipina: 110-150ü Vietnam: 90-140
- Hong Kong, China : 80-100
- Darwin, Australia : 80-90
Prinsip Proteksi BTS
Tidak ada teknologi yang dapat mengatasi resiko dari sambaran petir dan transiennya dengan tingkat keamanan 100 %.
Enam prinsip perencanaan proteksi yang direkomendasikan :
- Menangkap sambaran petir langsung pada suatu titik yang dipilih pada terminal udara yang telah dirancang sesuai dengan tujuan .
- Menyalurkan arus petir ke ground dengan aman melalui suatu sistem saluran konduktor ke tanah sesuai tujuan perancangan untuk mengurangi bahaya dari side-flashing.
- Mengalirkan energi ke ground dengan meminimalkan kenaikan potensial ground melalui suatu sistem grounding impedansi rendah.
- Menghilangkan loop-loop pentanahan dan diferensial dengan menciptakan bidang equipotensial grounding dalam kondisi transient.
- Melindungi peralatan dari surja dan transient pada saluran daya.
- Melindungi peralatan dari surja dan transient pada saluran telekomunikasi dan sinyal untuk mencegah kerusakan peralatan dan biaya operasional selama terjadi gangguan.
1. Menangkap Sambaran Petir
Secara umum, titik yang paling peka pada sambaran langsung adalah pada titik tertinggi pada suatu struktur. Ini mungkin menara logam atau berbagai antena yang menonjol di puncak menara yang merupakan bagian paling peka terhadap sambaran langsung. Sistem antena satelit yang besar dan peralatan kendalinya adalah jenis yang peka terhadap sambaran langsung.
Dengan menerapkan suatu terminal udara yang dirancang sesuai dengan tujuan pada puncak menara komunikasi, sambaran petir langsung dapat diarahkan ke suatu titik yang dipilih yang terletak jauh dari antena dan kabel untuk mengurangi resiko kerusakan peralatan akibat energi dan kekuatan langsung dari suatu discharge petir.
Suatu rancangan terminal udara baru – Dynasphere – memotong discharge petir pada titik yang dipilih lebih awal daripada teknik proteksi kilat konvensional. Terminal udara ini dikembangkan berdasar riset tentang formasi korona dan efek muatan ruang disekitar titik-titik yang di-ground dalam batasan waktu seperseribu detik terutama untuk pengembangan aliran petir.
Konstruksi ruang floating Dynasphere adalah pasif didekat badai, dan menghasilkan korona yang minimal. Dalam seperseribu detik, sebagai pendekatan dari datangnya petir yang lebih dahulu, menjadi aktif melalui coupling kapasitif, itu menyerap energi dan membantu memicu pemotongan discharge yang menaik untuk menangkap dan mengendalikan downleader utama. Dynasphere adalah non-radioaktif yang tidak memerlukan sumber tenaga eksternal atau baterei.
2. Menyalurkan Arus Petir ke Ground Secara Aman
Saat petir telah ditangkap di suatu titik yang dipilih, perlu untuk manyalurkan arus discharge secara aman ke ground, dan untuk meminimalkan penyaluran arus petir pada konduktor ancillary seperti kabel feeder coaxial yang dapat membawa energi petir yang berbahaya secara langsung ke rak peralatan.
3. Mendisipasi Energi ke tanah
Energi yang sangat besar dari petir dibuang petir dengan tetap menjaga agar kenaikan potensial tanah seminimal mungkin dengan menggunakan impdansi yang kecil.
4. Menghilangkan loop
Hal yang perlu diperhatikan adalah untuk menjaga casing peralatan pada referensi ground yang tetap, yang tidak menghasilkan interaksi resonansi dengan sinyal telekomunikasi itu sendiri. Oleh karena itu perlu bonding yang efektif dan menyeluruh pada semua peralatan dan system yang mengandung logam. Bonding dari berbagai casing peralatan tersebut di interkoneksikan dalam satu busbar untuk diketanahkan ke ekipotensial tunggal.
Perlengkapan untuk menyusun grounding yang ideal.
- Setiap system grounding (petir, tenaga listrik, telekomunikasi, dll) harus secara individual dalam satu kesatuan bonding. Hal ini ditujukan untuk mengamankan pada kondisi transient.
- Ring Interkoneksi grounding harus dipasang di sekeliling ruangan yang berisi peralatan elektronik yang sensitif. Interkoneksi meliputi tower, ground instalasi tenaga listrik, dan peralatan logam lainnya. Sistem juga harus dihubungkan dengan ground ring di garis sekeliling (seperti pagar). Hal ini akan mengurangi resiko gradien potensial di sekitar area.
- Proteksi untuk petir harus dengan langsung dibonding ke ground ring.
- Ground ring harus mterbuat dari konduktor dengan ukuran tertentu dan dikubur 900mm di bawah tanah. BC-50 sepanjang 2 meter atau rod stainless stell dipasakkan di sekeliling groung ring dengan interval 3 sampai 4 meter. Untuk memastikan referensi grounding yang permanent.
- Hanya ada satu titik tunggal untuk grounding semua peralatan
- Sistem grounding (pengetanahan) yang efektif juga penting di mana menara diletakkan pada puncak dari atap. Beberapa kasus telah diamati di mana sebuah saluran ground tunggal dilewatkan sejauh 10-20 lantai di samping bangunan pada sebuah batang pentanahan terisolasi tunggal. Hal ini belum cukup aman.
Teknologi untuk membantu konstruksi jaringan pentanahan yang efektif atau untuk sistem grounding:
1. Bahan campuran khusus dapat digunakan untuk memperbaiki (memperkecil) impedansi grounding pada lokasi di mana resistivitas tanah tinggi seperti di daerah berbatu, daerah berpasir atau wilayah pegunungan dengan ukuran partikel tanah yang besar. Untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungan yang bervariasi, bahan yang sesuai dibutuhkan untuk menahan seperti harus tidak melepas ion konduktif ke air tanah yang tercemar atau sekeliling tanah.
2. Molekul eksotermik (campuran tembaga dan campuran besi-tembaga) untuk grounding dan sistem proteksi petir akan memberikan keuntungan :
- Permanent, tetap, kuat
- Resistansi rendahü Sambungan yang bebas karat
- Tidak menjadi rentan dan lemah karena usia
Bahkan untuk sebuah struktur yang telah disediakan dengan sebuah sistem proteksi langsung yang terintegrasi, tetap terdapat resiko-resiko yang disebabkan tegangan lebih transient yang melalui kabel eksternal.
Energi yang besar dari tegangan lebih transient dapat meningkat dari coupling kapasitif dan induktif dari sambaran petir terdekat sebagai tambahan pada switching tenaga dan dari distribusi tenaga yang tidak teratur. Clamping dan filtering yang efektif dari daya transient pada saluran saluran daya hingga fasilitas adalah penting untuk mengurangi resiko kerusakan fisik dari peralatan, kerugian operasi dan kerugian ekonomi.
Peralatan proteksi surja sederhana yang dipasang pada papan switch tidak cukup kuat untuk melindungi. Untuk melindungi peralatan yang peka, perlu untuk membatasi tegangan sisa kurang dari tingkat kekebalan internal peralatan. Untuk peralatan yang dioperasikan pada sistem 230 Vrms, kerusakan komponen mungkin dihasilkan dalam waktu sesaat dengan nilai puncak 700 V.
Beberapa pembuat charger (pengisi) baterai dan penyearah menetapkan toleransi puncak di bawah 800 V.
Beberapa peralatan yang dihubungkan secara paralel dapat memenuhi tegangan yang direkomendasikan, Rating dari kenaikan arus dapat mencapai 10 kA/microsecond dari nilai awalnya dan magnitude menjadi lebih tinggi untuk sambaran selanjutnya pada sambaran petir yang terjadi berulang kali. Nilai dI/dt dan dV/dt yang sangat tinggi dapat menginduksi tegangan tinggi yang merusak sepanjang konponen, menyebabkan kerusakan peralatan dan kegagalan.
Teknologi low pass filter (LPF) yang dirancang dengan tepat akan mengurangi tegangan puncak sisa dan mengurangi tingkat kenaikan arus dan tegangan pada peralatan. Surja Reduction Filters (SRFs) dan filter DINLINE menyediakan berbagai tingkat pelemahan surja dengan clamping dan kemudian disaring.
Tingkat proteksi yang baik ditawarkan oleh SRFs berarti meningkatkan keandalan operasional untuk peralatan elektronik dan telekomunikasi yang dihubungkan catu daya utama dari filter tegangan. Proteksi seharusnya juga dipasang pada catu daya eksternal sebagai pelindung terhadap arus dan tegangan lebih transient.
6. Peralatan proteksi dari surja dan transient pada saluran telekomunikasi
Peralatan proteksi surja coaxial (CSP = Coaxial Surge Protector) penting untuk proteksi terhadap tracking transient dari menara secara langsung ke peralatan transmisi dan telemetri melalui kabel RF. Meskipun tujuan perancangan konduktor membatasi arus petir secara luas, akan terjadi induksi ke kabel coaxial dengan sambaran ke menara atau sebagai hasil dari coupling magnetic dan kapasitif komponen saluran udara dari sambaran petir.
CSPs didasarkan pada peralatan arrester gas yang diletakkan pada blok kuningan pipih yang dikrom. Peralatan ini memiliki ketelitian mesin untuk mencocokan impedansi dengan kabel coaxial. Proteksi yang disediakan pada tingkat daya 50 W dan beroperasi pada frekuensi di atas 3GHz. Secara khusus, CSPs seharusnya secara langsung dihubungkan ground pada titik masuk dari kabel feeder ke dalam fasilitas untuk menyediakan proteksi yang maksimal. Telecommunications line protectors (TLPs) didesain untuk melindungi terminal dan interface peralatan dari gejala transient yang terbawa pada saluran transmisi
Subscribe to:
Posts (Atom)