Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Mengenai contoh penerapan pasal dalam Peraturan Bersama Menteri ini dapat Anda simak dalam artikel Pertanggungjawaban Hukum Jika Menara BTS Roboh.
Selanjutnya kami fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang
2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.
3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
- nama pemilik Menara
- lokasi Menara
- tinggi Menara
- tahun pembuatan/pemasangan Menara
- Kontraktor Menara
- beban maksimum Menara
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tempat mengadu apabila didapati ada penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau kontraktor menara yang membangun menara tidak sesuai aturan adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Perlu Anda ketahui, pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara [Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 02/2008] atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.
Anda tidak menyebutkan di mana lokasi pembangunan tower yang Anda tanyakan.Sekedar mencontohkan, salah satu peraturan tingkat daerah yang mengatur mengenai pembangunan menara adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI Jakarta 89/2006”). Secara umum, pengaturan dalam pergub ini sama dengan yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008. Adapun hal-hal yang diatur lebih khusus adalah persebaran menara telekomunikasi yang dibagi dalam zona-zona dan harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia.
Hal lain yang diatur adalah mengenai perizinan pembangunan menara telekomunikasi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 89/2006, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
a. Surat Keterangan Penempatan Titik Lokasi Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi dari Kepala Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta.
b. Surat Keterangan Membangun yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Izin Penempatan Jaringan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI Jakarta, apabila jaringan instalasi yang berada pada menara terhubung dengan jaringan utilitas pada ruang publik.
Contoh kasus diterapkannya prosedur pembangunan menara telekomunikasi yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008 ini dapat kita temui dalam Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.Pada pengadilan tingkat pertama, penggugat yakni perusahaan penyedia fasilitas infrastruktur berikut bangunan (tower komunikasi) untuk sistem telekomunikasi, dalam gugatannya menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang ia bangun pada hakikatnya telah sesuai dengan Konsep Menara Bersama yang sedang dilaksanakan oleh Pemda Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung dan Pasal 10 Permenkominfo 02/2008.
Namun tergugat, dalam hal ini adalah Bupati Badung, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi perintah pembongkaran menara yang telah dibangun oleh penggugat.Alasan tergugat adalah pendirian menara tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan tidak ada kelengkapan IMB, sebelum SK pembongkaran tersebut diterbitkan, tergugat telah memberikan sanksi kepada penggugat berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Denpasar dalam putusannya No. 03/G/2009/PTUN.DPS menyatakan bahwa SK Bupati Badung tersebut batal atau tidak sah.Atas putusan pengadilan TUN Denpasar ini, Bupati Badung mengajukan banding.Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dalam putusannya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan membatalkan Putusan Pengadilan TUN Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS. Kemudian penggugat mengajukan peninjauan kembali namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan telah melampaui tenggang waktu.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
2. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
- Nomor 18 Tahun 2009;
- Nomor: 07/Prt/M/2009;
- Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
- Nomor: 3 /P/2009
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Putusan:
1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS
2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009
3. Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.
Kepada Yth;
ReplyDeleteBapak/Ibu pimpinan Import
Perkenalkanlah, kami dari PT. Sinar Logistics Indonesia ingin menawarkan jasa import murah terpercaya,
Spesialis import dari berbagai negara ke indonesia.
service Door to door, undername dll, sistem pembayaran nya bisa COD.
More Info
ATTN : Jonialdi
WA/tlp : 0822-4948-2165
Email : jonnylogistics@yahoo.com