Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan
3 pembangunan base transceiver station (BTS) Telkomsel tanpa izin dari Pemprov
Sulsel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel)
Iqbal Suhaeb menyebut 3 BTS Telkomsel tersebut berada di median jalan nasional.
Sehingga yang berhak memberikan izin adalah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin
Limpo.
“Jelas melanggar karena median jalan tersebut berada di bawah naungan
Provinsi Sulsel,” ujar Iqbal, Senin (23/11/2015).
3 BTS Telkomsel tersebut, masing-masing berada di depan toko Immortal Jalan
Ratulangi, Jalan Macan, dan Jalan Onta Lama.
Operator seluler PT Telkomsel membantah temuan Pemprov Sulawesi Selatan yang
mensinyalir 3 menara BTS perseroan di Kota Makassar tidak mengantongi izin
pembangunan dari otoritas setempat.
Corporate Communication Manager Area Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan
(Pamasuka), Anton Mahendra mengatakan seluruh pembangunan base transceiver
station (BTS) dipastikan telah mengantongi seluruh izin serta mengikuti
seluruh proses perizinan yang ditetapkan.
"Kita selalu mengikuti aturan yang ditetapkan termasuk dalam pendirian
tower di Makassar," katanya saat dihubungi, Senin (23/11/2015).
No comments:
Post a Comment