Google Search

Custom Search

Monday, 30 November 2015

Telkomsel Bantah 3 Menara BTS di Kota Makasar Tak Ber-Izin

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 3 pembangunan base transceiver station (BTS) Telkomsel tanpa izin dari Pemprov Sulsel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Iqbal Suhaeb menyebut 3 BTS Telkomsel tersebut berada di median jalan nasional. Sehingga yang berhak memberikan izin adalah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.


“Jelas melanggar karena median jalan tersebut berada di bawah naungan Provinsi Sulsel,” ujar Iqbal, Senin (23/11/2015).

3 BTS Telkomsel tersebut, masing-masing berada di depan toko Immortal Jalan Ratulangi, Jalan Macan, dan Jalan Onta Lama.

Operator seluler PT Telkomsel membantah temuan Pemprov Sulawesi Selatan yang mensinyalir 3 menara BTS perseroan di Kota Makassar tidak mengantongi izin pembangunan dari otoritas setempat.

Corporate Communication Manager Area Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan (Pamasuka), Anton Mahendra mengatakan seluruh pembangunan base transceiver station (BTS) dipastikan telah mengantongi seluruh izin serta mengikuti seluruh proses perizinan yang ditetapkan.

"Kita selalu mengikuti aturan yang ditetapkan termasuk dalam pendirian tower di Makassar," katanya saat dihubungi, Senin (23/11/2015).
 

No comments:

Post a Comment