Google Search

Custom Search

Monday 30 November 2015

Telkomsel Bantah 3 Menara BTS di Kota Makasar Tak Ber-Izin

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 3 pembangunan base transceiver station (BTS) Telkomsel tanpa izin dari Pemprov Sulsel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Iqbal Suhaeb menyebut 3 BTS Telkomsel tersebut berada di median jalan nasional. Sehingga yang berhak memberikan izin adalah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.


“Jelas melanggar karena median jalan tersebut berada di bawah naungan Provinsi Sulsel,” ujar Iqbal, Senin (23/11/2015).

3 BTS Telkomsel tersebut, masing-masing berada di depan toko Immortal Jalan Ratulangi, Jalan Macan, dan Jalan Onta Lama.

Operator seluler PT Telkomsel membantah temuan Pemprov Sulawesi Selatan yang mensinyalir 3 menara BTS perseroan di Kota Makassar tidak mengantongi izin pembangunan dari otoritas setempat.

Corporate Communication Manager Area Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan (Pamasuka), Anton Mahendra mengatakan seluruh pembangunan base transceiver station (BTS) dipastikan telah mengantongi seluruh izin serta mengikuti seluruh proses perizinan yang ditetapkan.

"Kita selalu mengikuti aturan yang ditetapkan termasuk dalam pendirian tower di Makassar," katanya saat dihubungi, Senin (23/11/2015).
 

Friday 27 November 2015

Standar Safety Bekerja pada Ketinggian di Menara Telekomunikasi



Sering kita mendengar dan melihat safety tools untuk kerja di tower, khususnya bagi para pekerja di bidang komunikasi, tetapi banyak juga yang belum tau dengan benar apa manfaat, kegunaan dan fungsi dari alat-alat tersebut, maka kali ini Kami mencoba menjelaskan dengan singkat dan jelas mengenai Safety tools dan kegunaannya dalam kerja di ketinggian di tower-menara komunikasi.

Perlengkapan Standar Minimal untuk memulai pekerjaan di atas menara tower komunikasi, antara lain adalah :

1.      Full Body Harness untuk kerja di ketinggian
2.      Positioning Lanyard
3.      Absorber Lanyard
4.      Safety Helmet untuk kerja ketinggian atau Safety Hardhat dengan tali dagu
5.      2 atau 3 Set Carabineer Screw
6.      Safety Shoes / Boots untuk kerja ketinggian
7.    Kaca mata pelindung dari Sinar matahari untuk kerja ketinggia (sunglasses – Goggle sunglasses)
8.     Kantung Bolt (semacam tas dengan bentu menyerupai karung dengan webbing Flip untuk dikaitkan di pinggang atau di body harnest)
9.      Sarung tangan untuk melakukan pemanjatan di tower

Full Body Harness
Alat pengaman pemanjatan yang fungsinya dapat menahan atau mengikat badan, dirancang untuk mendistribusikan gaya yang diberikan selama melakukan pemanjatan atau kegiatan di ketinggian dengan sistim mengikat pada badan, melalui keluar panggul, paha, pinggang, dada dan bahu. Hal ini juga digunakan sebagai titik tumpu/ kait untuk komponen peralatan panjat lain.
Sebuah tehnik memanfaatkan tubuh penuh dapat mencakup pinggul, sadel, dada, bahu dan punggung pada bagian D-ring. Pastikan bahwa Anda memahami penggunaan dan keterbatasan semua D-ring pada harness Anda. Bagian belakang D-ring "alias" cincin punggung seharusnya hanya digunakan untuk mengkaitkanAbsorber Lanyard.Fungsinya sebagai penahan jatuh saat bekerja stasioner atau saat Anda memanjat menara tanpa kabel pengaman. Sedangkan Cincin Dada D-Ring depan harus digunakan untuk mengkaitakan ke perangkat pendakian lain (pengaman tubuh bisa dari webbing dengan carabineer pada ujungnya)sehingga membuat posisi kerja static (diam dalam satu posisi di ketinggian) jauh lebih aman.
Hip-Ring atau cincin pinggang (letaknya pada samping harnest di bagian pinggang-Pinggul) harus digunakan untuk positioning  lanyard Anda dan atau spreader bar yang dapat digunakan untuk berbagai macam lanyard (lebih dari satu landyard).
Jika Anda memiliki cincin harness pelanaatau D-Saddle Ring pada harness, fungsi kegunaannya ialah untuk kursi "alias" pelana, ini memungkinkan seorang pekerja untuk menempatkan diri dalam posisi duduk untuk kenyamanan saat bekerja di menara untuk waktu yang lama. Bila tidak Anda jug dapat menggunakan pelana D-cincin pekerjaan besar untuk membawa tas alat Anda naik menara.
Shoulder D-rings atau D-Cincin bahu(letaknya pada sabuk harness di kanan dan kiri bahuh anda) dirancang untuk tindakan penyelamatan si pemanjat pada ruang terbatas,  tetapibias juga digunakan sebagai tempat ekstra untuk membawa barang-barang (alat-alat lain) ke atas menara- tower.
Biasakan  selalu memakai ukuran yang tepat dari harness, yang sesuai dengan postur tubuh Anda, sehingga terasa nyaman tetapi tidak terlalu ketat-sempit. Bagian belakang D-ring harus antara tulang belikat Anda. Ada dua jenis full body harness dengan tali dada yang berbeda.
1 Ada Harness dengan sabuk  membentuk pola H pada bagian dada.
2.Ada Harness dengan sabuk  membentuk pola X pada bagian dada.

Ada terdapat masalah dengan pola H jika tidak dipakai dengan benar dan disarankan agar pendaki wanita mungkin lebih suka pola X. Umumnya, tali dada D-ring harus diposisikan antara bagian bawah tulang dada dan pusar.
Perhatikan dengan teliti secara khusus ke pada bagian belt/sabuk di harness anda, terutama pada tali selangkangan, dengan belt/sabuk pada bagian lingkar kaki.Harus dirasakan pas cocok dan nyaman
Jika Anda terjatuh jatuh maka secaara otomtis berat badan anda akan didistribusikan ke bahu dan pinggul sementara tali selangkangan akan menarik keras. Setiap slack di tali ini akan menyebabkan ketidaknyamanan secara terus menerus pada posisi jongkong setelah terjatuh. Banyak Produsen atau Pabrik pembuat Harness menawarkan tipe Harnest dengan bantalan di kaki dan bahu tali.Hal ini juga dikenal untuk memberikan kenyamanan lebih saat bekerja pada sebuah menara.
Sabuk pinggang pada harness umumnya tidak digunakan sebagai sistem kunci atau penahan terhadap kondisi saat  jatuh tapi hanya digunakan untuk posisi  kenyamanan dalam memakai ful body harnest atau dalam posisi tidak terbebani. Sabuk-Belt harus sesuai sehingga tidak memberikan tekanan pada kecil bagian belakang pinggang-pinggul atau ginjal pada perut.

Perlu diperhatikan The hip D-ring harus menghadap ke depan dari pinggul Anda, bukan mundur ke arah bokong Anda.

JANGAN PERNAH SEKALI KALI membuat lubang tambahan atau mengubah body harness atau peralatan mendaki dengan cara apapun.

Menyimpan peralatan mendaki di daerah yang bersih kering bila tidak digunakan. Periksa dengan berkala untuk melihat apa ada bagian yang rusak/cacat.
Baca secara menyeluruh semua instruksi dan panduan manual yang disediakan ketika Anda membeli peralatan panjat dan Safety tools Anda. Selalu ingat menggunakan Safety Tools adalah untuk melindungi Anda jatuh. Perlakukan harness Anda seolah-olah hidup Anda tergantung padanya.

Lanyards
Lanyards secara khusus dirancang fungsi dan kegunaannya masing masing.
Ada lanyard untuk penentuan posisi atau perlindungan jatuh "alias" jatuh menahan diri (untuk membatasi jatuh, untuk mengurangi jarak jatuh ke minimum) mereka datang dalam berbagai panjang untuk digunakan dengan memanfaatkan tubuh Anda, mereka dapat dibangun dari tali, kabel , anyaman atau rantai. 
Dipergunakan untuk memperbaiki pekerja dalam posisi stasioner di menara sehingga Anda / Dia cukup dekat dengan area kerja mereka dengan posisi stabil (posisi diam) untuk mencegah jatuh. (Jatuh menahan diri) Posisi lanyard tersedia dalam panjang dari 18 inci hingga 28 kaki.Mereka bisa tetap atau disesuaikan panjang. Hal ini lebih sehingga tujuan penggunaan yang menentukan apa gaya dan panjang akan efektif untuk Anda. 

Shock Absorber Lanyard
dipergunakan sebagai perangkat penangkapan jatuh. (Jatuh Penangkapan: untuk mengontrol dan menghentikan jatuh setelah telah dimulai.) Lanyard ini tersedia dalam 3, 4, 5, dan panjang 6 kaki yang terbuat dari anyaman nilon dengan built in shock absorber yang hanya berlaku di bawah tekanan (berat jatuh). Tujuan shock adalah untuk menyerap dan mengontrol jarak perlambatan yang diperoeh dari daya dorong badan yang datang secara mendadak atau tiba-tiba terhubung dengan lanyard. Shock Andaakanberfungsi dengan baik apabila Landyard dikaitkan dengan benar pada D-Ring Harness Anda.
Shock AbsorberLanyard ada yang berbentuk dalam satu baris atau dua baris (Y Shape). Karena Anda harus tersambung ke menara setiap saat dengan cara apapun yang tersedia kita merasa lebih cepat dan sederhana untuk menggunakan bentuk dua garis Y. Disarankan juga untuk menggunakan panjang 90 centimeter - 1 meter ,karena lebih banyak fungsi pengamanannya.

Safety Helmet atau Safety Hardhat dengan tali dagu
Dipergunakan untuk melindungi pekerja tower atau menara dari benturan benda keras baik yang sifatnya terjatuh dari atas maupun benturan yang terjadi akibat pergerakan posisi kepala terhadap struktur tower atau menara yang tidak disengaja. Posisi pekerja baik itu di atas tower mapun di bawah tower juga tak luput dari benturan benda keras. Sehingga di sekitar area kerja alangkah baiknya untuk tetap memakai Safety Helmet
Disamping berfungsi melindungi pekerja dari benturan benda keras, jika memakai Safety Helmet para pekerja juga dapat mengurangi tingkat radiasi yang timbul dari perangkat –perangkat yang terpasang di tower maupun di sekitar area tower atau menara komunikasi, setidaknya anda akan merasa nyaman dan mengurangi rasa pusing atau panas yang timbul akibat radiasi pancaran frekuensi atau sinyal dari berbagai macam perangkat tersebut.
Disarankan untuk memilih savety helmet yang terapat ventilasi udaranya dan memiiki ikat pada dagu untuk menjaga posisi helmet tetap stabil di kepala Anda. 
Sekedar informasi bahwa jika anda bekerja di bawah tower, anda dapat memilih type helmet dengan sedikit pet didepannya bersifat keras dan memiliki ikatan dagu, 

Carabineers
Mungkin Anda tidak terfikirkan apa sebenarnya kegunaan atau fungsi carabineers dalam kegiatan kerja di atas tower atau menara.Padahal anda dapat mengaitkan banyak hal (benda-benda) bahkan menggandakan fungsi pengamanan pada landyard atau webbing belt anda jika berada di ketinggian.
Benda atau peralatan  seperti;. tas peralatan yang berisi kunci-kunci atau perkakas ringan, Tas kamera, Angle meter atau bahkan meteran ukur juga bias dikaitkan dengan carabineers pada harness Anda. Sebagai saran , sebaiknya Anda Melengkapi diri Anda dengan Carabineers yang memiliki berbagai ukuran mulut membuka-menutup (biasa dikenal atau disebut dengan carabineers Screw)agar dengan mudah beradaptasi dengan situasi ukuran medan yg akan dikaitkan.

Safety Shoes / Boots
Dirancang dan di desain sedemikian rupa untuk meindungi kaki dari resiko kerja di bidang industry, engineering maupun tehnik, ada beberapa manfaat dari penggunaan safety shoes ini,
Antara lain adalah : 
  1. Mencegah dari tusukan benda benda tajam ata yang mudah pecah
  2.  Mengurangi resiko tergelincir, dan slip.
  3. Melindungi kaki dari tumpahan bahan kimia / kalis/ oli.
  4. Melindungi kaki dari sengatan listrik
  5. Melindungi kaki dari panas /api
  6.  Melindungi kaki dari tertimpa benda keras yang jatuh menimpanya
Kantung Bolt
Kantung Bolt ini di Indonesia kususnya di kalangan para pekerja ketinggian memang kurang familiar, biasanya mereka menggantikannya dengan tas selempang outdoor ataupun tas pinggang yang menggunakan flip (biasa di gunakan untuk kegiatan alam bebas). Namun sesungguhnya di luar negeri para pekerja ketinggian justru lebih suka menggunakan kantung Bolt ini, karena bentuknya yang proposioan dan dapat di kaitkan di body harness tanpa menggangu fungsi D-ring  pada body harness terebut, dan jika pekerja dalam posisi static atau diam di ssatu titik, kantung bolt ini bias dikaitkan di besi atau frame pada menara atau tower.

Kantung Bolt dapat menahan berat peralatan seperti kunci-kunci maupun perkakas lain dalam jumlah seimbang.Memanjat menara/ tower komunikasi menuntut kesiapan mental dan fisik secara konsisten.Dan diperlukan tingkat konsentrasi yang tinggi.Jangan terburu-buru untuk sampai ke puncak tower atau menara jika Anda tidak ingin menjadi lelah ketika Anda mencapai tempat kerja Anda.Ketika mendaki menggunakan otot kaki Anda untuk mendorong Anda dan bukan otot lengan Anda untuk menarik Anda ke atas.Minum banyak air dan ingat, air bisa menghindari anda dari dehidrasi atau kelelahan.

Tips dalam bekerja di ketinggan :
·Membaca Doa sebelum memulai beraktifitas.
·Cek selalu dengan teiti seluruh alat dan perlengkapan safety yang akan anda gunakan.
·Selalu gunakan dua awak orang untuk semua tower & pekerjaan pemeliharaan.
·Mempertimbangkan kembali memanjat menara jika ada angin kencang atau cuaca gerimis.
·KAPAN SAJA Anda mendengar GUNTUR segera turun dari menara/ tower
·Jangan pernah membuang sampah dari ketinggian atau menjatuhkan peralatan (tools ) dari  atas menara.
·Bekerja lah dengan Tertib, Aman dan disiplin guna menghindari pengunjung dan penonton.
·Jangan pernah naik atau bekerja pada menara-tower ketika lelah.
·Selalu memiliki rencana darurat, tahu lokasi Anda dan arah dengan nama jalan ke lokasi tempat tower –menara Anda, sehingga jika terjadi sesuatu anda bisa menghubungi telpon darurat dan menjelaskan di mana anda berada, sehingga bantuan bisa segera datang. 

Thursday 27 August 2015

Perijinan Usaha

PERATURAN

Landasan peraturan mengenai Perijinan Usaha :

1.  Peraturan Mentri Tentang SIUP

2. UU No 82 mengenai wajib daftar

3. UU NO 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
Untuk diketahui Sesuai PERMENDAG No 46/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 2009 September ketentuan tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai berikut :

SIUP MIKRO Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Paling Banyak Rp.50.000.000

SIUP KECIL Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.50.000.000 S/d   500.000.000

SIUP MENENGAH Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.500.000.000 s/d 10.000.000.000

SIUP BESAR Memilki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.10.000.000.000,-


PERSYARATAN IJIN UMUM

1. SURAT KETERANGAN DOMISILI
Persyaratan  sebagai berikut:

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    PBB / AJB / Sertifikat ( Apabila Milik Sendiri)
    Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
    Catatan : harus sesuai peruntukan wilayah untuk Ruko/Perkantoran

2. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
persyaratan sbb:

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)

PERSYARATAN IJIN KHUSUS

Persyaratan Akta Pendirian & SK Kehakiman :

    Copy KTP Pendiri Minimal 2 Orang
    Data Informasi :
    Nama Perusahaan
    Kedudukan Perusahaan/Alamat Perusahaan
    Permodalan/Komposisi Saham
    Modal Setor/Pernyataan
    Bidang Usaha yang akan di jalankan
    Susunan Pengurus (Direksi Dan Komisaris)

Ketentuan Permodalan Minimal Modal Dasar Rp.50.000.000. Modal Disetor Minimal 25 % dari Modal Dasar

Persyaratan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ( PT )

    Indentitas/KTP para Pemegang Saham Minimal terdiri dari 2 Orang
    Nama Perusahaan
    Kedudukan Perusahaan/Alamat Perusahaan
    Permodalan/Komposisi Saham
    Modal Setor/Pernyataan
    Bidang Usaha yang akan di jalankan
    Susunan Pengurus (Direksi Dan Komisaris)

Ketentuan :

    Permodalan Minimal Modal Dasar Rp.50.000.000
    Modal Disetor Minimal 25 % dari Modal Dasar

Persyaratan Akta Perubahan/Akta Penyesuaian Undang-Undang No 40 Tahun 2007

    Akta Pendirian Dan SK Kehakiman
    Akta-akta perubahan + SK (apabila Ada )
    Indentitas Pemegang Saham
    Nomor Pokok Wajib Pajak
    RUPS

Persyaratannya Angka Pengenal Impor ( U/I ) :

    copy KTP + Paspor Penanggung Jawab.
    copy Akte Pendirian Perusahaan.Dan Sk Kehakiman
    Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
    copy NPWP Perusahaan.
    copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
    copy SIUP
    Ijin industri ( untuk Produsen)
    copy SK Kehakiman.
    copy TDP.
    copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
    Surat Permohonan
    Asli API (apabila Perubahan/Perpanjangan)
    Lokasi Kantor siap survey

Persyaratan Asosiasi,Sertifikat Badan usaha Dan SIUJK :

    Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Copy KTP Direktur Utama
    Copy NPWP
    Copy Surat Keterangan Domisili
    Copy Anggota Asosiasi
    Copy Sertifikat Badan Usaha
    Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan
    Copy Tanda Daftar Perusahaan
    Sertifikat Tenaga Tenaga Teknik (SKT) atau Sertifikat Keahlian (SKA)
    Neraca Terakhir
    Pas Foto Direktur Utama 3×4 Warna
    Foto Kantor Luar Dan Dalam
    Surat Permohonan/Fom

Persyaratan Asosiasi-Asosiasi:

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Tanda Daftar Perusahaan
    Surat Permohonan / Fom

Persyaratan General Sales Agent/Agen Penjualan Umum :

    Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Copy KTP Direktur Utama
    Copy NPWP
    Copy Surat Keterangan Domisili
    Copy Kepemilikan Kantor ; Sewa/AJB/Sertifikat
    Surat Penunjukan dari luar negeri
    surat Pernyataan Dari Direktur Utama
    Surat Permohonan

Catatan :  semua dilegalisir oleh intansi masing-masing yang mengeluarkan

Persyaratan Ijin Industri :

    Foto copy Akte Notaris
    Foto Copy Domisili
    Foto Copy NPWP
    Foto Copy Sertifikat Bangunan
    Foto Copy PBB
    Foto copy KTP Penanggung Jawab
    IMB
    UUG/HO (Undang – Undang Gangguan)
    Alur Produksi
    Persetujuan Tetangga
    Surat Permohonan/Form

Persyaratan Ijin Perfilman :

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Surat Keterangan Domisili
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Referensi Bank Asli
    PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
    Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
    Surat kuasa
    Surat Permohonan

Persyaratan Ijin Usaha Jasa Survey :

    Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
    Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan (Modal bersih di atas Rp. 500 juta)
    Copy Pengesahan badan hukum dari Dep. Hukum dan HAM
    Daftar Tenaga Ahli 5 (lima) orang dilengkapi dengan : surat pernyataan sebagai surveyor dan tidak bekerja di perusahaan lain di atas kertas bermaterai cukup, copy ijazah Pendidikan Tertinggi, dan/atau Sertifikasi Profesi, CV/Daftar Riwayat Hidup, Copy KTP
    Asli Neraca Awal Perusahaan
    Copy KTP Dirut atau Penanggung Jawab Perusahaan
    Pas photo berwarna ukuran 4×6 cm 3 (tiga) lembar
    Izin memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang  bagi Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja ahli warga negara asing pendatang (Asli + Copy)
    Neraca Rugi Laba yang dilegalisir Akuntan Publik (Asli + Copy)
    Copy TDP pusat yang berlaku
    Asli Laporan Kegiatan Perusahaan periode tahun terakhir
    Asli Laporan Kegiatan Perusahaan periode tahun terakhir
    Copy Akte Cabang
    Copy SIUJS yang telah dilegalisir
    Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang
    Copy TDP Kantor Cabang

Persyaratan Ijin Usaha Tetap :

    Foto copy Akte Notaris dan Perubahan
    Foto Copy SK Kehakiman dan Perubahan
    Foto Copy Domisili
    Foto Copy NPWP
    Foto Copy SP BKPM .
    Foto Copy TDP
    Foto Copy IMB
    Sewa menyewa kantor Foto,Copy UUG/HO,dan Surat Kuasa
    Laporan LKPM Surat Permohonan/Form

Ijin – Ijin Pariwisata:

A. Biro Perjalanan Wisata/Travel

Persyaratan :

    Foto copy KTP Penanggung Jawab.
    Copy Akta Pendirian + Sk Kehakiman
    Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
    Foto copy NPWP.
    Referensi Bank.
    Struktur Organisasi Perusahaan.
    Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
    Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
    Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
    Keterangan Domisili.
    Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola GEdung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
    IMB atau IPB Bangunan Kantor.
    Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
    Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
    UUG (Undang-Undang Gangguan).
    Copy Ijazah,KTP,CV para tenaga ahli
    Foto Kantor Dari Luar Dan Kegiatan di dalam Kantor
    Surat Permohonan

B. Impresariat
Persyaratan    :

    Foto copy KTP Penanggung Jawab.
    Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
    Foto copy Akta Notaris Perusahaan+ SK Kehakiman
    Foto copy SK Kehakiman.
    Foto copy NPWP.
    Asli Referensi Bank.
    Struktur Organisasi Perusahaan.
    Copy Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
    Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor+ Foto Kantor
    UUG dari Pemda DKI.
    Keterangan Domisili.
    IMB atau IPB Bangunan Kantor.
    Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
    Copy Ijazah,KTP,CV para tenaga ahli
    Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola GEdung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
    UUG (Undang-Undang Gangguan
    Surat Permohonan

C.  Jasa Konvensi Pameran dan Perjalanan Intensif
Persyaratan    :

    copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Foto copy KTP Penanggung Jawab
    Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
    Foto copy SK Kehakiman.
    Foto copy NPWP.
    Struktur Organisasi Perusahaan.
    Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
    Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor
    UUG dari Pemda DKI.
    Copy Keterangan Domisili.
    Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola Gedung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
    IMB atau IPB Bangunan Kantor.
    Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli
    Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
    UUG (Undang-Undang Gangguan).

D. Restoran
Persyaratan    :

    Copy Akta Pendirian + SK kehakiman ( apabila Berbentuk Badan Hukum )
    Foto copy KTP Penanggung Jawab.
    Foto copy SK Kehakiman.
    Foto copy NPWP.
    Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
    Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
    UUG
    Keterangan Domisili.
    IMB atau IPB Bangunan Kantor.
    UUG (Undang-Undang Gangguan).
    Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola Gedung ( apabila Lokasi usaha Digedung )

E.    Dan Semua ijin Pariwasata Lainya

PERSYARATAN IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING :

    Surat Permohonan
    Daftar Isian Permohonan
    Letter of Intent (Asli + Copy)
    Letter of Appointment (Asli + Copy)
    Letter of Statement (Asli + Copy)
    Letter of Reference (Asli + Copy)
    Rencana Kerja Perwakilan (Asli)
    Surat Model TAOO dari Depnakertrans (Asli)
    Surat Domisili dari Kelurahan Setempat/Surat Keterangan Ruang Kantor dari Pengelola Gedung (Copy)
    Asli Surat Persetujuan / Surat Izin Usaha P3A (SIUP3A)
    Curiculum Vitae / Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir
    Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
    Surat Pernyataan Hibah Uang Jaminan (Asli)
    Copy Passport (WNA) / KTP (WNI)
    Surat Penutupan dari Perusahaan Luar Negeri (Asli + Copy)
    Pernyataan Tidak Tersangkut Hutang Piutang (Asli)
    Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan
    Pernyataan Jumlah Tenaga Kerja Pendamping TKA : TKI = 1 : 3 (+ fotocopy KTP & slip gaji)
    Copy TDP
    Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan (Asli)
    Catatan : No. 2 – 5 dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdagangan/KBRI

Persyaratan KADIN :

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Pas Foto Direktur Utama 3×4 =  4 Lb warna
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Surat Permohonan/Fom

Persyaratannya Keagenan/Distributor :

    Surat permohonan ditandatangani penanggungjawab perusahaan
    Daftar Isian Permohonan.
    Foto copy SIUP.
    Foto copy NPWP.
    Foto copy API Umum,Khusus untuk distributor tunggal barang produksi luar negeri.
    Foto copy Akta Pendirian dan Perubahannya.
    Foto copy TDP.
    Foto copy SK Kehakiman dan Perubahan
    Izin Industri bagi prinsipal produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi prinsipal produsen PMA/PMDN.
    Surat Perjanjian (Agreement) yg sudah dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yg ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri).
    * Surat Asli dilampirkan Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
    Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari prinsipal produsen.

Persyaratan Keterangan Domisili :

    Akta Pendirian Notaris
    Copy KTP Direktur utama
    Bukti Kepemilikan Tempat usaha: Copy Perjanjian Sewa/PBB/AJB/Sertifikat
    Surat Keterangan Dari pengelola gedung apabila digedung

Persyaratan Ketetapan Pengusaha Kena Pajak :

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Dan Camat
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Foto Kantor Luar Dan Dalam
    PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
    Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
    Surat Permohonan/fom

Persyaratan Merk/Hak Cipta :

    Etiket Merek 25 Lembar (Logo).
    Akta Pendirian + SK Kehakiman ( apabila PT)
    Foto Copy KTP Pemohon.
    NPWP Perusahaan ( untuk badan hokum )
    NPWP pribadi ( Untuk perorangan )
    Surat Kuasa
    Surat Pernyataan
    Brosur untuk Hak Cipta

Persyaratan  Nomor Pokok Importir Khusus  :

    Copy NPWP
    Copy SIUP atau SP BKPM Khusus PMA
    Copy TDP
    Copy API-U atau APIP
    Copy APIT Khusus PMA
    Pas Photo 3×4 = 2 lembar Background Merah
    Copy KTP direktur
    Sewa menyewa Kantor/PBB Kantor
    Sales kontrak / Purchase Order
    Surat Kuasa
    Surat Permohonan/Fom

Persyaratan   Nomor Pokok Wajib Pajak :

    Copy Akta Pendirian
    Copy Domisili
    Copy NPWP Pribadi Direktur utama
    Copy Domisili Gedung apabila tempat usaha digedung
    Surat Permohonan/Fom

PERSYARATAN PENDAFTARAN KEAGENAN TUNGGAL PUPUK PRODUKSI LUAR NEGERI :

    Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
    Copy SIUP Besar
    Copy TDP
    Copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan
    Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep. Hukum dan HAM
    Surat Perjanjian yang sudah dilegalisasi oleh Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara Prinsipal
    Asli + copy
    Copy Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen
    Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
    Surat Konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian (Asli + copy)
    Laporan Kegiatan Perusahaan setiap semester (Asli)
    Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan Surat Pengantar yang telah habis masa berlakunya

PERSYARATAN PENGAKUAN SEBAGAI PEDAGANG GULA ANTAR PULAU TERDAFTAR :

    Surat Permohonan pengakuan sebagai PGAPT dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama
    Asli Rekomendasi Gubernur c.q Kadinas Perindag Propinsi tentang : kebenaran domisili perusahaan yang bersangkutan perusahaan yang bersangkutan memiliki atau menguasai sarana dan jaringan distribusi
    Surat keterangan dari Disperindag Propinsi tentang Bukti Pengalaman Perusahaan yang bersangkutan sebagai distributor gula sekurang-kurangnya 3 tahun
    Copy SIUP
    Copy TDP
    Copy NPWP
    Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
    Pas foto Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 2 (dua) lembar
    Surat Pernyataan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan mengenai kesanggupan untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri
    Surat Pernyataan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (bermaterai) tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan

PERSYARATAN PENGAKUAN SEBAGAI PEDAGANG KAYU ANTAR PULAU TERDAFTAR :

    Surat Permohonan pengakuan sebagai PKAPT dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama
    Copy SIUP
    Copy TDP
    Copy NPWP
    Copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan untuk Badan Usaha
    Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep Kehakiman dan HAM untuk badan usaha yg berbentuk PT
    Rekomendasi dari Bupati / Walikota c.q Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan (asli)
    Copy KTP PemohonPerorangan atau Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
    Pas photo berwarna ukuran 3×4 cm 2 (dua) lembar
    Surat pernyataan dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan di atas materai Rp. 6000, – tentang keabsahan dan kebenaran dokumen yang dilampirkan (Asli)
    Surat Kuasa dari Pemohon apabila tidak dapat mengurus sendiri, di atas materai Rp. 6000,- (Asli)

Persyaratannya Penyalur Alat Kesehatan :

    Surat Permohonan dari direktur
    Akte Pendirian + SK Kehakiman
    Dan akta Perubahan +  SK.Kehakiman ( apabila ada)
    Denah lokasi kantor dan gudang + Foto
    Denah ruangan kantor dan gudang beserta ukurannya sesuai skala
    Foto copy KTP Penaggungjawab perusahaan
    Foto copy NPWP
    Foto copy SIUP
    Foto copy Domisili usaha
    Foto copy API apabila alkes impor
    Foto copy Izin undang-unang gangguan (UUG)
    Foto copy Ijazah dan sertifikat keahlian penaggungjawab teknis
    Surat Perjanjian kerja sama penanggungjawab teknis dan direktur perusahaan
    Surat penunjukan sebagai Agen Tunggal dari prinsipal luar negeri yg di sahkan oleh KBRI setempat atau bila penunjukan dari pabrik dalam negeri melampirkan foto copy Izin Produksi Alkes
    Foto copy ijazah teknisi untuk alkes elektromedik
    Brosur-Brosur / katalog alkes yg disalurkan
    Daftar peralatan bengkel khusus alkes elektromedik
    Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari perusahaan tersebut
    Status tempat usaha ( lampirkan:Copy  sertifikat/IMB/akta jual-beli)

PERSYARATAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN PAMERAN DAGANG, KONVENSI, DAN ATAU SEMINAR DAGANG INTERNASIONAL :

    Surat Permohonan
    Copy SIUP atau Izin Usaha Jasa Pameran / Konvensi dari BKPM atau izin Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, kecuali penyelenggara dari Instansi Pemerintah
    Copy TDP, kecuali penyelenggara dari Instansi Pemerintah
    Keterangan waktu dan tempat dari pengelola tempat atau gedung
    Daftar Peserta dan atau pembicara dari luar negeri
    Jenis barang/jasa yang akan dipamerkan
    Profile Pameran di paraf dan distempel
    Profile Perusahaan di paraf dan distempel
    Copy Sertifikasi dari ASPERAPI bagi penyelenggara swasta, apabila penyelenggaraan pameran dibiayai Pemerintah

Persyaratan Persyaratan TDI (Tanda Daftar Industri) :

    Foto copy Akte Notaris .
    Foto Copy Domisili
    Foto Copy NPWP
    Foto Copy Sertifikat Bangunan
    Foto Cpy PBB
    Foto copy KTP Penanggung Jawab.
    UUG/HO (Undang – Undang Gangguan).
    Persetujuan Tetangga.

Persyaratan Produk Exspor Tertentu – Pakaian jadi :

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
    Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
    Izin Industri
    Angka Pengenal Impor
    Surat Permohonan/form

Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha :

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Pas Foto Direktur Utama 3×4 =  4 Lb warna
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Anggota Asosiasi
    Keanggotaan KADIN
    SPT satu tahun terakhir+Neraca
    Surat Permohonan/Form

Persyaratan SURAT IJIN KHUSUS
( disesuaikan dengan bentuk Ijin / Dokumen yang akan di buat )

-  Untuk bidang Usaha/Ijin Khusus Silahkan hubungi kami untuk persyaratan di :
Telp.021-73888016

Fax 021-73888016 atau

HP : 082114491455

Email : perijinan.usaha@gmail.com

Persyaratan Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi :

    Asli + CopyAkta Pendirian + SK Kehakiman
    Asli + Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Asli + Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Asli + Copy Surat Keterangan Terdaftar NPWP
    Asli + Copy Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung
    Foto Kantor Luar Dan Dalam
    PBB / AJB / Sertifikat (Apabila Milik sendiri )
    Asli + Copy Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
    Asli + Copy Anggota Asosiasi
    Asli + Copy Rekomendasi Asosiasi
    Asli + Copy Referensi BANK + Rekening Koran
    Asli SIUJPT ( apabila Perubahan)
    Surat Permohonan
    Lokasi usaha Siap disurvei

Persyaratan  Surat Ijin Usaha Pelayaran  :

    Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
    Akte Pendirian Notaris + sk kehakiman
    Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang
    Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri:
        Copy Gross Akte Kapal
        Surat Ukur Kapal
        Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku
    NPWP
    Domisili Usaha
    Foto copy KTP Penanggung Jawab
    Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan

Persyaratan  Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung  :

    AKTA PENDIRIAN + SK KEHAKIMAN
    DOMISILI,
    SIUP
    TDP
    NPWP
    KONTRAK KERJA SAMA ATAU PENUNJUKAN APABILA MENDAPATKAN BARANG/JASA DARI PERUSAHAAN LAIN
    KTP SELURUH PENGURUS
    BROSUR ,KATALOG
    DAFTAR HARGA BARANG
    PROGRAM PEMASARAN ( MARKETING PLAN)
    KODE ETIK DAN PERATURAN PERUSAHAAN
    RENCANA PERJANJIAN / FORMULIR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
    FOTO DIREKTUR 4 X 6 = 4 LB
    PERMOHONAN DAN FOM
    FOTO KANTOR LUAR DAN DALAM

Persyaratan Surat Ijin Usaha Perantara Property :

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Foto Kantor Luar Dan Dalam
    PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
    Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
    Copy KTP,Sertifikat Tenaga Ahli di bidang Properti/Broker
    Surat Permohonan/fom

Persyaratan Surat Persetujuan Penanaman Modal asing/PMDN :

    Copy Paspor Lengkap Khusus orang asing  / KTP+NPWP pribadi Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham
    - Nama PT …………
    - Kedudukan……………
    - Modal/Investasi Dan Komposisi Saham …………
    - Susunan Direksi dan Komisaris……………
    Bidang Usaha……………
    Article Off Association / anggaran dasar ( apabila Pemegang saham Badan hukum Asing )

Batasan kepemilikan Modal Asing menurut bidang usaha:

    Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) : 95%
    Kebudayaan dan Pariwisata : 50%
    Jasa kehutanan : 50%
    Penguasaan alam kehutanan : 25%
    Kehutanan Penanggaran : 49%
    Kesehatan : 65%
    Kesehatan Nursing services dan penyewaan alat medik serta pengujian : 49%
    Keuangan Leasing, non leasing , Modal Ventura : 85%
    Keuangan Ansuransi pialang : 80%
    Komunikasi dan Informatika Jasa sistem data komunikasi : 95%
    Komunikasi jasa interkoneksi internet: 65%
    Komunikasi jasa internet untuk publik dan jasa multimedia: 49%
    Pekerjaan Umum: 55%
    Pekerjaan umum pengusaan jln tol dan air minum: 95%
    Pendidikan nasional: 49%
    Perdagangan lansung (direct Selling): 60%
    Perdagangan : Jasa konsultasi bisnis dan managemen : 49%
    Perhubungan: 49%
    Perindustrian: 49%
    Pertanian : 95%
    Tenaga kerja dan Transmigrasi: 49%

PERSYARATAN SURAT REGISTRASI PABEAN / NIK – NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN :

    Akte Pendirian + sk Kehakiman
    Akta Perubahan ( apabila ada)
    NPWP,
    SP BKPM / IUT untuk Penanaman modal Asing (PMA)
    Tanda Daftar Perusahaan,
    Pengukuhan Kena Pajak,
    Angka Pengenal Impor -U/P
    Domisili Kantor / Pabrik
    Sewa menyewa /PBB Kantor/Pabrik.
    Struktur Organisasi
    KTP dan NPWP direksi dan komisaris
    Laporan Keuangan satu terakhir
    Rekening Koran
    Chart of Account
    General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
    Flow Chart, Manual System
    Ijazah terakhir Manager Akutansi
    LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP . Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat ketetapan pajak LHA = Laporan Hasil Audit, Kantor Akuntan Publik
    Contoh 1 (satu) PIB – Pemberitahuan Impor Barang( besertaPurchase Order, Invoice, P/L, B/L,serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
    Jurnal Pembelian, Jurnal Pengeluaran kas dan buku besarnya,
    Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
    Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarkan
    SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC)
    Rekapitulasi Import satu tahun

Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) :

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada perubahan )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Dan Camat
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin lainya yang dimiliki
    Surat Permohonan/Fom
    Asli TDP ( apabila Perpanjangan / Perubahan)

Persyaratan  Undang-Undang Gangguan  :

    Copy Akta Pendirian ( APabila Badan Hukum )
    Copy Surat Keterangan Domisili
    Copy NPWP
    Copy KTP Penanggung jawab
    Copy IMB
    Copy PBB
    Copy Perjanjian sewa/Sertifikat/AJB
    Ijin Kanan Kiri/ijin tetangga
    Surat Permohonan / Fom

Persyaratan Waralaba :

    Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
    Copy Izin Usaha Departemen/Instansi teknis
    Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba
    Copy Perjanjian Waralaba (Asli diperlihatkan)
    Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Pengurus Perusahaan
    Asli STPUW yang lama
    Dokumen Perubahan

    Surat Keterangan Domisili

3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan sbb:

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Pas Foto Direktur Utama 3×4 =  4 Lb warna
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Keterangan Domisili

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan Sbb:

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

5.  Surat Ketetapan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP)
Persyartaan sbb:

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Foto Kantor Luar Dan Dalam
    PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
    Perjanjian Sewa (apabila Sewa)

6. Persyaratan SIUP ( Ijin Umum ) :

    Akta Pendirian + SK Kehakiman
    Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
    KTP Direktur utama
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
    Pas Foto Direktur Utama 3×4 =  4 Lb warna
    Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
    Surat Keterangan Domisili
    Asli SIUP ( apabila perubahan/Perpanjangan)
    Surat Permohonan/Fom

Friday 21 August 2015

ILMU TEKNIK SIPIL - DP BBM animasi Teknik Sipil

Buat kamu yang suka gonta ganti DP BBM pasti suka cari cari display picture yang lucu dan unik ,untuk mengganti DP BBM kamu ini saya akan berikan gambar animasi untuk membuatnya lebih menarik, silahkan bisa di download dan taruh sebagai DP BBM. Pasti bikin jadi lebih menarik broow..
Baca selengkapnya >>

Friday 31 July 2015

ILMU TEKNIK SIPIL - Cari uang dolar di Android Sipil

Sekarang hampir semua orang di berbagai kalangan memiliki hp , bahkan mereka rata rata memiliki hp lebih dari satu. Sebagian orang banyak memakai hp dengan sistem operasi android. nah, daripada hp cuma dipakai nelpon, sms atau main games mendingan dipakai buat cari uang, ya ngak..?

Baca selengkapnya >>

Friday 20 March 2015

Biaya Pasang Baru PLN



Untuk pemasangan baru, tentunya tarifnya variatif tergantung kondisi jaringan yang ada di lokasi. Biaya yang bervariasi ini juga terkait apakah PLN harus membuat jaringan baru, jika sudah ada jaringan apakah komponen-komponennya telah mendukung. Misalnya, lokasi rumah calon pelanggan jauh dari travo terdekat, tentunya PLN akan menambahkan travo.

Untuk estimasi biaya, calon pelanggan bisa menghubungi Call Center 123 untuk melakukan registrasi. Nantinya, akan ada petugas yang mengecek kondisi jaringan di lokasi. Dari pengecekan itu, biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan jaringan dan calon pelanggan.

Untuk biaya penyambungan sendiri, PLN menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 33 tahun 2014 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Adapun biaya penyambungan baru tersebut antara lain :
- Daya tersambung sampai dengan 450 VA : Rp 421.000,00
- Daya tersambung 900 VA : Rp 843.000,00
- Daya tersambung 1.300 VA : Rp 1.218.000,00
- Daya tersambung 2.200 VA : Rp 2.062.000,00

Tambahan biaya hanya diperlukan calon pelanggan utk mencari Sertifikat Laik Operasional (SLO) yg dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik ( Konsuil ). Biaya Konsuil Rp 75.000 untuk daya 900 VA dan rp 100.000 utk daya 1300 VA

Misal, untuk pemasangan baru dengan daya 900 Watt, warga hanya menyerahkan ke PLN Rp.843.000. Sedangkan untuk biaya konsuil hanya Rp75.500, ditambah instalasi, tergantung banyak jumlah titik yang diperlukan masyarakat. Bagi warga yang ingin mendapatkan pemasangan baru dapat mendaftar dan segera di proses. Mereka juga bisa langsung dengan biro yang dikoordinir oleh AKLI untuk mendapatkan harga pemasangan instalasi yang sesuai. 

Estimasi harga pemasangan Instalasi Rumah yang dikerjakan anggota AKLI sebesar Rp. 150.000,-/titik, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Instalasi untuk Rumah Sederhana type 36/45
  • Material yang dipasang berstandart SNI
  • Titik Instalasi terdiri dari :
  • Titik Lampu
  • Titik stop kontak
  • Titik arde (pembumian)
  • Titik zekring kas / fuse box
  • Daya 450 VA s/d 2200 VA

Estimasi harga pemasangan baru instalasi listrik yang dilaksanakan oleh AKLI sebesar Rp. 145.000,-/titik dengan ketentuan  :

  • Daya 450VA - 2200 VA
  • 3 titik lampu
  • 2 titik Stop kontak
  • 1 titik Arde (pembumian)
  • 1 Sekring Box (MCB)
  • Material terpasang standart SNI

Estimasi biaya IML khusus daya 900 VA - 1300 VA sebesar Rp. 145.000,- per titik dengan paket 3:2:1:1 (tidak termasuk BP, UJL dan SLO)

  • 3 lampu (termasuk lampunya)
  • 2 Stop Contact
  • 1 Arde
  • 1 Sekring
  • Garansi Mutu
  • Garansi Santunan Kebakaran
  • Pasang titik ke 8 keatas Rp. 100.000,-

Tuesday 10 March 2015

Update Harga MCB & MCCB 2019



MCB ( Miniature Circuit Breaker) Domae 1 Phase 4,5kA
MCB Schneider Domae  2a rp 48.000
MCB Schneider Domae 4a rp 48.000
MCB Schneider Domae 6a rp 43.000
MCB Schneider Domae 10a rp 43.000
MCB Schneider Domae 16a rp 43.000
MCB Schneider Domae 20a rp 43.000
MCB Schneider Domae 25a rp 48.000
MCB Schneider Domae 32a rp 55.000
MCB Schneider Domae 40a rp 58.000
MCB Schneider Domae 50a rp 125.000
MCB Schneider Domae 63a rp 125.000

MCB (Miniature Circuit Breaker) Domae 3 Phase 4,5kA
MCB Schneider Domae - 3 phase 10a Rp 200.000
MCB Schneider Domae - 3 phase 16a Rp 200.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 20a Rp 200.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 25a Rp 210.000
MCB Schneider Domae - 3 phase 32a Rp 230.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 40a Rp 240.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 50a Rp 445.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 63a Rp 445.000,-

RCCB/ELCB (Residual Current Circuit Breaker) DOMAE
RCCB/ELCB Schneider Domae 25A/2 Pole Sensitivity 30mA   Rp 295.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 40A/2 Pole Sensitivity 30mA   Rp 320.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 63A/2 Pole Sensitivity 30mA   Rp 450.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 25A/2 Pole Sensitivity 300mA Rp 310.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 40A/2 Pole Sensitivity 300mA Rp 355.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 63A/2 Pole Sensitivity 300mA Rp 440.000

MCB (Miniature Circuit Breaker) & RCCB (ELCB) Easy 9 4.5KA
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 2A   Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 4A   Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 6A   Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 10A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 16A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 20A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 25A Rp 35.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 32A Rp 35.000
RCCB Schneider Easy 9 – 25A 2 Pole 30MA Rp 220.000

MCCB (Moulded Case Circuit Breakers)

MCCB NSX100F - 36 kA 3P 11.2 - 50 A                                 Rp 1,097,300
MCCB NSX100F - 36 kA 3P 44.1 - 100 A                               Rp 1,186,700
MCCB NSX100F - 36 kA 3P 18 - 100 A Micrologic 2.2           Rp 3,302,500
MCCB NSX100F - 36 kA 4P 11.2 - 50 A                                 Rp 1,480,200
MCCB NSX100F - 36 kA 4P 44.1 - 100 A                               Rp 1,523,800
MCCB 3P 15A EasyPact EZC100N (EZC100N3015)               Rp 612,000
MCCB NSX160F - 36 kA 3 Phase 87.5 - 125 Ampere              Rp 1,718,200
MCCB 3P 100A EasyPact EZC100N (EZC100N3100)             Rp 668,800
MCCB 3P 100A EasyPact EZC250N (EZC250N3100)             Rp 1,116,800
MCCB 3P 250A EasyPact EZC250N (EZC250N3250)             Rp 1,451,400
MCCB 4P4T 100A EasyPact EZCV250N (EZCV250N44100) Rp 3,071,700
MCCB 4P3T 250A EasyPact EZCV250N (EZCV250N4250)   Rp 5,622,000
MCCB 4P4T 250A EasyPact EZC400N (EZC400N44250)             (Call)
MCCB 4P4T 400A EasyPact EZC400N (EZC400N44400)             (Call)
MCCB Compact NS630bN Manually Operated Micrologic 2.0 50 kA 3P 630A Rp 10,624,800
MCCB Compact NS800N Manually Operated Micrologic 2.0 50 kA 4P 800A   Rp 13,347,600
MCCB NSX160F - 36 kA 3 Phase 112 - 160 Ampere                                        Rp 2,180,200
MCCB NSX160F - 36 kA 4 Phase 87.5 - 125 Ampere                                       Rp 2,212,400
MCCB NSX160F - 36 kA 4 Phase 112 - 160 Ampere                                        Rp 2,602,500
MCCB NSX250F - 36 kA 3 Phase 140 - 200 Ampere (TM200D - LV431631)  Rp 2,297,500
MCCB NSX250F - 36 kA 4 Phase 140 - 200 Ampere (TM200D - LV431641)  Rp 2,970,500
MCCB NSX250F - 36 kA 3 Phase 175 -250 Ampere (TM250D - LV431630)   Rp 2,365,700
MCCB NSX250F - 36 kA 4 Phase 175 -250 Ampere (TM250D - LV431640)   Rp 2,970,500
MCCB NSX400N - 50 kA 3 Phase 160 - 400 Ampere LV432693                      Rp 6,198,400
MCCB NSX400N - 50 kA 4 Phase 160 - 400 Ampere LV432694                      Rp 7,924,600
MCCB NSX630N - 50 kA 3 Phase 250 - 630 Ampere LV432893                      Rp 8,147,300
MCCB NSX630N - 50 kA 4 Phase 250 - 630 Ampere LV432894                      Rp 11,078,000


Note : harga tidak terikat dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.