Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan
3 pembangunan base transceiver station (BTS) Telkomsel tanpa izin dari Pemprov
Sulsel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel)
Iqbal Suhaeb menyebut 3 BTS Telkomsel tersebut berada di median jalan nasional.
Sehingga yang berhak memberikan izin adalah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin
Limpo.
“Jelas melanggar karena median jalan tersebut berada di bawah naungan
Provinsi Sulsel,” ujar Iqbal, Senin (23/11/2015).
3 BTS Telkomsel tersebut, masing-masing berada di depan toko Immortal Jalan
Ratulangi, Jalan Macan, dan Jalan Onta Lama.
Operator seluler PT Telkomsel membantah temuan Pemprov Sulawesi Selatan yang
mensinyalir 3 menara BTS perseroan di Kota Makassar tidak mengantongi izin
pembangunan dari otoritas setempat.
Corporate Communication Manager Area Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan
(Pamasuka), Anton Mahendra mengatakan seluruh pembangunan base transceiver
station (BTS) dipastikan telah mengantongi seluruh izin serta mengikuti
seluruh proses perizinan yang ditetapkan.
"Kita selalu mengikuti aturan yang ditetapkan termasuk dalam pendirian
tower di Makassar," katanya saat dihubungi, Senin (23/11/2015).
Google Search

Custom Search
Monday, 30 November 2015
Friday, 27 November 2015
Standar Safety Bekerja pada Ketinggian di Menara Telekomunikasi
Sering kita
mendengar dan melihat safety tools untuk kerja di tower, khususnya bagi para
pekerja di bidang komunikasi, tetapi banyak juga yang belum tau dengan benar
apa manfaat, kegunaan dan fungsi dari alat-alat tersebut, maka kali ini Kami
mencoba menjelaskan dengan singkat dan jelas mengenai Safety tools dan
kegunaannya dalam kerja di ketinggian di tower-menara komunikasi.
Perlengkapan
Standar Minimal untuk memulai pekerjaan di atas menara tower komunikasi, antara
lain adalah :
1. Full Body Harness untuk kerja di
ketinggian
2. Positioning Lanyard
3. Absorber Lanyard
4. Safety Helmet untuk kerja ketinggian atau
Safety Hardhat dengan tali dagu
5. 2 atau 3 Set Carabineer Screw
6. Safety Shoes / Boots untuk kerja
ketinggian
7. Kaca mata pelindung dari Sinar matahari
untuk kerja ketinggia (sunglasses – Goggle sunglasses)
8. Kantung Bolt (semacam tas dengan bentu
menyerupai karung dengan webbing Flip untuk dikaitkan di pinggang atau di body
harnest)
9. Sarung tangan untuk melakukan pemanjatan
di tower
Full Body
Harness
Alat
pengaman pemanjatan yang fungsinya dapat menahan atau mengikat badan, dirancang
untuk mendistribusikan gaya yang diberikan selama melakukan pemanjatan atau
kegiatan di ketinggian dengan sistim mengikat pada badan, melalui keluar
panggul, paha, pinggang, dada dan bahu. Hal ini juga digunakan sebagai titik
tumpu/ kait untuk komponen peralatan panjat lain.
Sebuah
tehnik memanfaatkan tubuh penuh dapat mencakup pinggul, sadel, dada, bahu dan
punggung pada bagian D-ring.
Pastikan bahwa Anda memahami penggunaan dan keterbatasan semua D-ring pada harness Anda. Bagian belakang D-ring "alias"
cincin punggung seharusnya hanya digunakan untuk mengkaitkanAbsorber Lanyard.Fungsinya
sebagai penahan jatuh saat bekerja stasioner atau saat Anda memanjat menara
tanpa kabel pengaman. Sedangkan Cincin
Dada D-Ring depan harus digunakan untuk mengkaitakan ke perangkat pendakian
lain (pengaman tubuh bisa dari webbing dengan carabineer pada
ujungnya)sehingga membuat posisi kerja static (diam dalam satu posisi di
ketinggian) jauh lebih aman.
Hip-Ring atau cincin pinggang (letaknya pada samping harnest di bagian
pinggang-Pinggul) harus digunakan untuk positioning lanyard Anda dan atau
spreader bar yang dapat digunakan untuk berbagai macam lanyard (lebih dari satu
landyard).
Jika Anda
memiliki cincin harness pelanaatau
D-Saddle Ring pada harness, fungsi
kegunaannya ialah untuk kursi "alias" pelana, ini memungkinkan
seorang pekerja untuk menempatkan diri dalam posisi duduk untuk kenyamanan saat
bekerja di menara untuk waktu yang lama. Bila tidak Anda jug dapat
menggunakan pelana D-cincin pekerjaan besar untuk membawa tas alat Anda naik
menara.
Shoulder D-rings atau D-Cincin bahu(letaknya pada sabuk harness di kanan
dan kiri bahuh anda) dirancang
untuk tindakan penyelamatan si pemanjat pada ruang terbatas, tetapibias
juga digunakan sebagai tempat ekstra untuk membawa barang-barang (alat-alat
lain) ke atas menara- tower.
Biasakan
selalu memakai ukuran yang tepat dari harness, yang sesuai dengan postur tubuh
Anda, sehingga terasa nyaman tetapi tidak terlalu ketat-sempit. Bagian belakang
D-ring harus antara tulang belikat Anda. Ada dua jenis full body harness dengan
tali dada yang berbeda.
1 Ada
Harness dengan sabuk membentuk pola H pada bagian dada.
2.Ada Harness dengan
sabuk membentuk pola X pada bagian dada.
Ada terdapat masalah dengan pola H jika tidak dipakai dengan benar dan
disarankan agar pendaki wanita mungkin lebih suka pola X. Umumnya, tali dada
D-ring harus diposisikan antara bagian bawah tulang dada dan pusar.
Perhatikan dengan teliti secara khusus ke pada bagian belt/sabuk di harness
anda, terutama pada tali selangkangan, dengan belt/sabuk pada bagian lingkar
kaki.Harus dirasakan pas cocok dan nyaman
Jika Anda terjatuh jatuh maka secaara otomtis berat badan anda akan
didistribusikan ke bahu dan pinggul sementara tali selangkangan akan menarik
keras. Setiap slack di tali ini akan menyebabkan ketidaknyamanan secara terus
menerus pada posisi jongkong setelah terjatuh. Banyak Produsen atau Pabrik
pembuat Harness menawarkan tipe Harnest dengan bantalan di kaki dan bahu
tali.Hal ini juga dikenal untuk memberikan kenyamanan lebih saat bekerja pada
sebuah menara.
Sabuk pinggang pada harness umumnya tidak digunakan sebagai sistem kunci
atau penahan terhadap kondisi saat jatuh tapi hanya digunakan untuk
posisi kenyamanan dalam memakai ful body harnest atau dalam posisi tidak
terbebani. Sabuk-Belt harus sesuai sehingga tidak memberikan tekanan pada kecil
bagian belakang pinggang-pinggul atau ginjal pada perut.
Perlu diperhatikan The hip D-ring harus menghadap ke depan dari pinggul
Anda, bukan mundur ke arah bokong Anda.
JANGAN PERNAH SEKALI KALI membuat lubang tambahan atau
mengubah body harness atau peralatan mendaki dengan cara apapun.
Menyimpan peralatan mendaki di daerah yang bersih kering bila tidak
digunakan. Periksa dengan berkala untuk melihat apa ada bagian yang
rusak/cacat.
Baca secara menyeluruh semua instruksi dan panduan manual yang disediakan
ketika Anda membeli peralatan panjat dan Safety tools Anda. Selalu ingat
menggunakan Safety Tools adalah untuk melindungi Anda jatuh. Perlakukan harness
Anda seolah-olah hidup Anda tergantung padanya.
Lanyards
Lanyards secara khusus dirancang fungsi dan kegunaannya masing masing.
Ada lanyard untuk penentuan posisi atau perlindungan jatuh
"alias" jatuh menahan diri (untuk membatasi jatuh, untuk mengurangi
jarak jatuh ke minimum) mereka datang dalam berbagai panjang untuk digunakan
dengan memanfaatkan tubuh Anda, mereka dapat dibangun dari tali, kabel ,
anyaman atau rantai.
Dipergunakan untuk
memperbaiki pekerja dalam posisi stasioner di menara sehingga Anda / Dia cukup
dekat dengan area kerja mereka dengan posisi stabil (posisi diam) untuk
mencegah jatuh. (Jatuh menahan diri) Posisi lanyard tersedia dalam panjang dari
18 inci hingga 28 kaki.Mereka bisa tetap atau disesuaikan panjang. Hal ini
lebih sehingga tujuan penggunaan yang menentukan apa gaya dan panjang akan
efektif untuk Anda.
Shock Absorber
Lanyard
dipergunakan sebagai
perangkat penangkapan jatuh. (Jatuh Penangkapan: untuk mengontrol dan
menghentikan jatuh setelah telah dimulai.) Lanyard ini tersedia dalam 3, 4, 5,
dan panjang 6 kaki yang terbuat dari anyaman nilon dengan built in shock
absorber yang hanya berlaku di bawah tekanan (berat jatuh). Tujuan shock adalah
untuk menyerap dan mengontrol jarak perlambatan yang diperoeh dari daya dorong
badan yang datang secara mendadak atau tiba-tiba terhubung dengan lanyard.
Shock Andaakanberfungsi dengan baik apabila Landyard dikaitkan dengan benar
pada D-Ring Harness Anda.
Shock AbsorberLanyard
ada yang berbentuk dalam satu baris atau dua baris (Y Shape). Karena Anda harus
tersambung ke menara setiap saat dengan cara apapun yang tersedia kita merasa
lebih cepat dan sederhana untuk menggunakan bentuk dua garis Y. Disarankan juga
untuk menggunakan panjang 90 centimeter - 1 meter ,karena lebih banyak fungsi
pengamanannya.
Safety Helmet atau Safety Hardhat dengan tali
dagu
Dipergunakan untuk melindungi
pekerja tower atau menara dari benturan benda keras baik yang sifatnya terjatuh
dari atas maupun benturan yang terjadi akibat pergerakan posisi kepala terhadap
struktur tower atau menara yang tidak disengaja. Posisi pekerja baik itu di
atas tower mapun di bawah tower juga tak luput dari benturan benda keras.
Sehingga di sekitar area kerja alangkah baiknya untuk tetap memakai Safety
Helmet
Disamping berfungsi melindungi
pekerja dari benturan benda keras, jika memakai Safety Helmet para pekerja juga
dapat mengurangi tingkat radiasi yang timbul dari perangkat –perangkat yang
terpasang di tower maupun di sekitar area tower atau menara komunikasi,
setidaknya anda akan merasa nyaman dan mengurangi rasa pusing atau panas yang
timbul akibat radiasi pancaran frekuensi atau sinyal dari berbagai macam
perangkat tersebut.
Disarankan untuk memilih
savety helmet yang terapat ventilasi udaranya dan memiiki ikat pada dagu untuk
menjaga posisi helmet tetap stabil di kepala Anda.
Sekedar informasi bahwa jika
anda bekerja di bawah tower, anda dapat memilih type helmet dengan sedikit pet
didepannya bersifat keras dan memiliki ikatan dagu,
Carabineers
Mungkin Anda tidak terfikirkan apa sebenarnya kegunaan atau fungsi
carabineers dalam kegiatan kerja di atas tower atau menara.Padahal anda dapat
mengaitkan banyak hal (benda-benda) bahkan menggandakan fungsi pengamanan pada
landyard atau webbing belt anda jika berada di ketinggian.
Benda atau
peralatan seperti;. tas peralatan yang berisi kunci-kunci atau perkakas
ringan, Tas kamera, Angle meter atau bahkan meteran ukur juga bias dikaitkan
dengan carabineers pada harness Anda. Sebagai saran , sebaiknya Anda Melengkapi
diri Anda dengan Carabineers yang memiliki berbagai ukuran mulut
membuka-menutup (biasa dikenal atau disebut dengan carabineers Screw)agar
dengan mudah beradaptasi dengan situasi ukuran medan yg akan dikaitkan.
Safety Shoes / Boots
Dirancang dan di desain
sedemikian rupa untuk meindungi kaki dari resiko kerja di bidang industry,
engineering maupun tehnik, ada beberapa manfaat dari penggunaan safety shoes
ini,
Antara lain adalah :
- Mencegah dari tusukan benda benda tajam ata yang mudah pecah
- Mengurangi resiko tergelincir, dan slip.
- Melindungi kaki dari tumpahan bahan kimia / kalis/ oli.
- Melindungi kaki dari sengatan listrik
- Melindungi kaki dari panas /api
- Melindungi kaki dari tertimpa benda keras yang jatuh menimpanya
Kantung Bolt
Kantung Bolt ini di Indonesia
kususnya di kalangan para pekerja ketinggian memang kurang familiar, biasanya
mereka menggantikannya dengan tas selempang outdoor ataupun tas pinggang yang
menggunakan flip (biasa di gunakan untuk kegiatan alam bebas). Namun
sesungguhnya di luar negeri para pekerja ketinggian justru lebih suka
menggunakan kantung Bolt ini, karena bentuknya yang proposioan dan dapat di
kaitkan di body harness tanpa menggangu fungsi D-ring pada body harness
terebut, dan jika pekerja dalam posisi static atau diam di ssatu titik, kantung
bolt ini bias dikaitkan di besi atau frame pada menara atau tower.
Tips dalam bekerja di
ketinggan :
·Membaca Doa sebelum
memulai beraktifitas.
·Cek selalu dengan teiti
seluruh alat dan perlengkapan safety yang akan anda gunakan.
·Selalu gunakan dua awak
orang untuk semua tower & pekerjaan pemeliharaan.
·Mempertimbangkan kembali
memanjat menara jika ada angin kencang atau cuaca gerimis.
·KAPAN SAJA Anda mendengar
GUNTUR segera turun dari menara/ tower
·Jangan pernah membuang
sampah dari ketinggian atau menjatuhkan peralatan (tools ) dari atas menara.
·Bekerja lah dengan Tertib,
Aman dan disiplin guna menghindari pengunjung dan penonton.
·Jangan pernah naik atau
bekerja pada menara-tower ketika lelah.
·Selalu memiliki rencana darurat, tahu lokasi Anda dan arah dengan nama jalan ke
lokasi tempat tower –menara Anda, sehingga jika terjadi sesuatu anda bisa
menghubungi telpon darurat dan menjelaskan di mana anda berada, sehingga
bantuan bisa segera datang.
Thursday, 27 August 2015
Perijinan Usaha
PERATURAN
Landasan peraturan mengenai Perijinan Usaha :
1. Peraturan Mentri Tentang SIUP
2. UU No 82 mengenai wajib daftar
3. UU NO 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
Untuk diketahui Sesuai PERMENDAG No 46/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 2009 September ketentuan tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai berikut :
SIUP MIKRO Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Paling Banyak Rp.50.000.000
SIUP KECIL Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.50.000.000 S/d 500.000.000
SIUP MENENGAH Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.500.000.000 s/d 10.000.000.000
SIUP BESAR Memilki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.10.000.000.000,-
PERSYARATAN IJIN UMUM
1. SURAT KETERANGAN DOMISILI
Persyaratan sebagai berikut:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
PBB / AJB / Sertifikat ( Apabila Milik Sendiri)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Catatan : harus sesuai peruntukan wilayah untuk Ruko/Perkantoran
2. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
persyaratan sbb:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
PERSYARATAN IJIN KHUSUS
Persyaratan Akta Pendirian & SK Kehakiman :
Copy KTP Pendiri Minimal 2 Orang
Data Informasi :
Nama Perusahaan
Kedudukan Perusahaan/Alamat Perusahaan
Permodalan/Komposisi Saham
Modal Setor/Pernyataan
Bidang Usaha yang akan di jalankan
Susunan Pengurus (Direksi Dan Komisaris)
Ketentuan Permodalan Minimal Modal Dasar Rp.50.000.000. Modal Disetor Minimal 25 % dari Modal Dasar
Persyaratan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ( PT )
Indentitas/KTP para Pemegang Saham Minimal terdiri dari 2 Orang
Nama Perusahaan
Kedudukan Perusahaan/Alamat Perusahaan
Permodalan/Komposisi Saham
Modal Setor/Pernyataan
Bidang Usaha yang akan di jalankan
Susunan Pengurus (Direksi Dan Komisaris)
Ketentuan :
Permodalan Minimal Modal Dasar Rp.50.000.000
Modal Disetor Minimal 25 % dari Modal Dasar
Persyaratan Akta Perubahan/Akta Penyesuaian Undang-Undang No 40 Tahun 2007
Akta Pendirian Dan SK Kehakiman
Akta-akta perubahan + SK (apabila Ada )
Indentitas Pemegang Saham
Nomor Pokok Wajib Pajak
RUPS
Persyaratannya Angka Pengenal Impor ( U/I ) :
copy KTP + Paspor Penanggung Jawab.
copy Akte Pendirian Perusahaan.Dan Sk Kehakiman
Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
copy NPWP Perusahaan.
copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
copy SIUP
Ijin industri ( untuk Produsen)
copy SK Kehakiman.
copy TDP.
copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
Surat Permohonan
Asli API (apabila Perubahan/Perpanjangan)
Lokasi Kantor siap survey
Persyaratan Asosiasi,Sertifikat Badan usaha Dan SIUJK :
Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
Copy KTP Direktur Utama
Copy NPWP
Copy Surat Keterangan Domisili
Copy Anggota Asosiasi
Copy Sertifikat Badan Usaha
Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan
Copy Tanda Daftar Perusahaan
Sertifikat Tenaga Tenaga Teknik (SKT) atau Sertifikat Keahlian (SKA)
Neraca Terakhir
Pas Foto Direktur Utama 3×4 Warna
Foto Kantor Luar Dan Dalam
Surat Permohonan/Fom
Persyaratan Asosiasi-Asosiasi:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan
Surat Permohonan / Fom
Persyaratan General Sales Agent/Agen Penjualan Umum :
Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
Copy KTP Direktur Utama
Copy NPWP
Copy Surat Keterangan Domisili
Copy Kepemilikan Kantor ; Sewa/AJB/Sertifikat
Surat Penunjukan dari luar negeri
surat Pernyataan Dari Direktur Utama
Surat Permohonan
Catatan : semua dilegalisir oleh intansi masing-masing yang mengeluarkan
Persyaratan Ijin Industri :
Foto copy Akte Notaris
Foto Copy Domisili
Foto Copy NPWP
Foto Copy Sertifikat Bangunan
Foto Copy PBB
Foto copy KTP Penanggung Jawab
IMB
UUG/HO (Undang – Undang Gangguan)
Alur Produksi
Persetujuan Tetangga
Surat Permohonan/Form
Persyaratan Ijin Perfilman :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Surat Keterangan Domisili
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Referensi Bank Asli
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Surat kuasa
Surat Permohonan
Persyaratan Ijin Usaha Jasa Survey :
Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan (Modal bersih di atas Rp. 500 juta)
Copy Pengesahan badan hukum dari Dep. Hukum dan HAM
Daftar Tenaga Ahli 5 (lima) orang dilengkapi dengan : surat pernyataan sebagai surveyor dan tidak bekerja di perusahaan lain di atas kertas bermaterai cukup, copy ijazah Pendidikan Tertinggi, dan/atau Sertifikasi Profesi, CV/Daftar Riwayat Hidup, Copy KTP
Asli Neraca Awal Perusahaan
Copy KTP Dirut atau Penanggung Jawab Perusahaan
Pas photo berwarna ukuran 4×6 cm 3 (tiga) lembar
Izin memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang bagi Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja ahli warga negara asing pendatang (Asli + Copy)
Neraca Rugi Laba yang dilegalisir Akuntan Publik (Asli + Copy)
Copy TDP pusat yang berlaku
Asli Laporan Kegiatan Perusahaan periode tahun terakhir
Asli Laporan Kegiatan Perusahaan periode tahun terakhir
Copy Akte Cabang
Copy SIUJS yang telah dilegalisir
Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang
Copy TDP Kantor Cabang
Persyaratan Ijin Usaha Tetap :
Foto copy Akte Notaris dan Perubahan
Foto Copy SK Kehakiman dan Perubahan
Foto Copy Domisili
Foto Copy NPWP
Foto Copy SP BKPM .
Foto Copy TDP
Foto Copy IMB
Sewa menyewa kantor Foto,Copy UUG/HO,dan Surat Kuasa
Laporan LKPM Surat Permohonan/Form
Ijin – Ijin Pariwisata:
A. Biro Perjalanan Wisata/Travel
Persyaratan :
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
Copy Akta Pendirian + Sk Kehakiman
Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
Foto copy NPWP.
Referensi Bank.
Struktur Organisasi Perusahaan.
Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
Keterangan Domisili.
Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola GEdung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
IMB atau IPB Bangunan Kantor.
Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
UUG (Undang-Undang Gangguan).
Copy Ijazah,KTP,CV para tenaga ahli
Foto Kantor Dari Luar Dan Kegiatan di dalam Kantor
Surat Permohonan
B. Impresariat
Persyaratan :
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
Foto copy Akta Notaris Perusahaan+ SK Kehakiman
Foto copy SK Kehakiman.
Foto copy NPWP.
Asli Referensi Bank.
Struktur Organisasi Perusahaan.
Copy Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor+ Foto Kantor
UUG dari Pemda DKI.
Keterangan Domisili.
IMB atau IPB Bangunan Kantor.
Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
Copy Ijazah,KTP,CV para tenaga ahli
Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola GEdung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
UUG (Undang-Undang Gangguan
Surat Permohonan
C. Jasa Konvensi Pameran dan Perjalanan Intensif
Persyaratan :
copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
Foto copy KTP Penanggung Jawab
Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
Foto copy SK Kehakiman.
Foto copy NPWP.
Struktur Organisasi Perusahaan.
Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor
UUG dari Pemda DKI.
Copy Keterangan Domisili.
Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola Gedung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
IMB atau IPB Bangunan Kantor.
Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli
Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
UUG (Undang-Undang Gangguan).
D. Restoran
Persyaratan :
Copy Akta Pendirian + SK kehakiman ( apabila Berbentuk Badan Hukum )
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
Foto copy SK Kehakiman.
Foto copy NPWP.
Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
UUG
Keterangan Domisili.
IMB atau IPB Bangunan Kantor.
UUG (Undang-Undang Gangguan).
Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola Gedung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
E. Dan Semua ijin Pariwasata Lainya
PERSYARATAN IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING :
Surat Permohonan
Daftar Isian Permohonan
Letter of Intent (Asli + Copy)
Letter of Appointment (Asli + Copy)
Letter of Statement (Asli + Copy)
Letter of Reference (Asli + Copy)
Rencana Kerja Perwakilan (Asli)
Surat Model TAOO dari Depnakertrans (Asli)
Surat Domisili dari Kelurahan Setempat/Surat Keterangan Ruang Kantor dari Pengelola Gedung (Copy)
Asli Surat Persetujuan / Surat Izin Usaha P3A (SIUP3A)
Curiculum Vitae / Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir
Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
Surat Pernyataan Hibah Uang Jaminan (Asli)
Copy Passport (WNA) / KTP (WNI)
Surat Penutupan dari Perusahaan Luar Negeri (Asli + Copy)
Pernyataan Tidak Tersangkut Hutang Piutang (Asli)
Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan
Pernyataan Jumlah Tenaga Kerja Pendamping TKA : TKI = 1 : 3 (+ fotocopy KTP & slip gaji)
Copy TDP
Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan (Asli)
Catatan : No. 2 – 5 dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdagangan/KBRI
Persyaratan KADIN :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Pas Foto Direktur Utama 3×4 = 4 Lb warna
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Permohonan/Fom
Persyaratannya Keagenan/Distributor :
Surat permohonan ditandatangani penanggungjawab perusahaan
Daftar Isian Permohonan.
Foto copy SIUP.
Foto copy NPWP.
Foto copy API Umum,Khusus untuk distributor tunggal barang produksi luar negeri.
Foto copy Akta Pendirian dan Perubahannya.
Foto copy TDP.
Foto copy SK Kehakiman dan Perubahan
Izin Industri bagi prinsipal produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi prinsipal produsen PMA/PMDN.
Surat Perjanjian (Agreement) yg sudah dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yg ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri).
* Surat Asli dilampirkan Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari prinsipal produsen.
Persyaratan Keterangan Domisili :
Akta Pendirian Notaris
Copy KTP Direktur utama
Bukti Kepemilikan Tempat usaha: Copy Perjanjian Sewa/PBB/AJB/Sertifikat
Surat Keterangan Dari pengelola gedung apabila digedung
Persyaratan Ketetapan Pengusaha Kena Pajak :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Dan Camat
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Foto Kantor Luar Dan Dalam
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Surat Permohonan/fom
Persyaratan Merk/Hak Cipta :
Etiket Merek 25 Lembar (Logo).
Akta Pendirian + SK Kehakiman ( apabila PT)
Foto Copy KTP Pemohon.
NPWP Perusahaan ( untuk badan hokum )
NPWP pribadi ( Untuk perorangan )
Surat Kuasa
Surat Pernyataan
Brosur untuk Hak Cipta
Persyaratan Nomor Pokok Importir Khusus :
Copy NPWP
Copy SIUP atau SP BKPM Khusus PMA
Copy TDP
Copy API-U atau APIP
Copy APIT Khusus PMA
Pas Photo 3×4 = 2 lembar Background Merah
Copy KTP direktur
Sewa menyewa Kantor/PBB Kantor
Sales kontrak / Purchase Order
Surat Kuasa
Surat Permohonan/Fom
Persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak :
Copy Akta Pendirian
Copy Domisili
Copy NPWP Pribadi Direktur utama
Copy Domisili Gedung apabila tempat usaha digedung
Surat Permohonan/Fom
PERSYARATAN PENDAFTARAN KEAGENAN TUNGGAL PUPUK PRODUKSI LUAR NEGERI :
Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
Copy SIUP Besar
Copy TDP
Copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan
Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep. Hukum dan HAM
Surat Perjanjian yang sudah dilegalisasi oleh Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara Prinsipal
Asli + copy
Copy Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen
Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
Surat Konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian (Asli + copy)
Laporan Kegiatan Perusahaan setiap semester (Asli)
Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan Surat Pengantar yang telah habis masa berlakunya
PERSYARATAN PENGAKUAN SEBAGAI PEDAGANG GULA ANTAR PULAU TERDAFTAR :
Surat Permohonan pengakuan sebagai PGAPT dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama
Asli Rekomendasi Gubernur c.q Kadinas Perindag Propinsi tentang : kebenaran domisili perusahaan yang bersangkutan perusahaan yang bersangkutan memiliki atau menguasai sarana dan jaringan distribusi
Surat keterangan dari Disperindag Propinsi tentang Bukti Pengalaman Perusahaan yang bersangkutan sebagai distributor gula sekurang-kurangnya 3 tahun
Copy SIUP
Copy TDP
Copy NPWP
Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
Pas foto Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 2 (dua) lembar
Surat Pernyataan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan mengenai kesanggupan untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri
Surat Pernyataan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (bermaterai) tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan
PERSYARATAN PENGAKUAN SEBAGAI PEDAGANG KAYU ANTAR PULAU TERDAFTAR :
Surat Permohonan pengakuan sebagai PKAPT dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama
Copy SIUP
Copy TDP
Copy NPWP
Copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan untuk Badan Usaha
Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep Kehakiman dan HAM untuk badan usaha yg berbentuk PT
Rekomendasi dari Bupati / Walikota c.q Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan (asli)
Copy KTP PemohonPerorangan atau Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
Pas photo berwarna ukuran 3×4 cm 2 (dua) lembar
Surat pernyataan dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan di atas materai Rp. 6000, – tentang keabsahan dan kebenaran dokumen yang dilampirkan (Asli)
Surat Kuasa dari Pemohon apabila tidak dapat mengurus sendiri, di atas materai Rp. 6000,- (Asli)
Persyaratannya Penyalur Alat Kesehatan :
Surat Permohonan dari direktur
Akte Pendirian + SK Kehakiman
Dan akta Perubahan + SK.Kehakiman ( apabila ada)
Denah lokasi kantor dan gudang + Foto
Denah ruangan kantor dan gudang beserta ukurannya sesuai skala
Foto copy KTP Penaggungjawab perusahaan
Foto copy NPWP
Foto copy SIUP
Foto copy Domisili usaha
Foto copy API apabila alkes impor
Foto copy Izin undang-unang gangguan (UUG)
Foto copy Ijazah dan sertifikat keahlian penaggungjawab teknis
Surat Perjanjian kerja sama penanggungjawab teknis dan direktur perusahaan
Surat penunjukan sebagai Agen Tunggal dari prinsipal luar negeri yg di sahkan oleh KBRI setempat atau bila penunjukan dari pabrik dalam negeri melampirkan foto copy Izin Produksi Alkes
Foto copy ijazah teknisi untuk alkes elektromedik
Brosur-Brosur / katalog alkes yg disalurkan
Daftar peralatan bengkel khusus alkes elektromedik
Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari perusahaan tersebut
Status tempat usaha ( lampirkan:Copy sertifikat/IMB/akta jual-beli)
PERSYARATAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN PAMERAN DAGANG, KONVENSI, DAN ATAU SEMINAR DAGANG INTERNASIONAL :
Surat Permohonan
Copy SIUP atau Izin Usaha Jasa Pameran / Konvensi dari BKPM atau izin Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, kecuali penyelenggara dari Instansi Pemerintah
Copy TDP, kecuali penyelenggara dari Instansi Pemerintah
Keterangan waktu dan tempat dari pengelola tempat atau gedung
Daftar Peserta dan atau pembicara dari luar negeri
Jenis barang/jasa yang akan dipamerkan
Profile Pameran di paraf dan distempel
Profile Perusahaan di paraf dan distempel
Copy Sertifikasi dari ASPERAPI bagi penyelenggara swasta, apabila penyelenggaraan pameran dibiayai Pemerintah
Persyaratan Persyaratan TDI (Tanda Daftar Industri) :
Foto copy Akte Notaris .
Foto Copy Domisili
Foto Copy NPWP
Foto Copy Sertifikat Bangunan
Foto Cpy PBB
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
UUG/HO (Undang – Undang Gangguan).
Persetujuan Tetangga.
Persyaratan Produk Exspor Tertentu – Pakaian jadi :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Izin Industri
Angka Pengenal Impor
Surat Permohonan/form
Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Pas Foto Direktur Utama 3×4 = 4 Lb warna
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Anggota Asosiasi
Keanggotaan KADIN
SPT satu tahun terakhir+Neraca
Surat Permohonan/Form
Persyaratan SURAT IJIN KHUSUS
( disesuaikan dengan bentuk Ijin / Dokumen yang akan di buat )
- Untuk bidang Usaha/Ijin Khusus Silahkan hubungi kami untuk persyaratan di :
Telp.021-73888016
Fax 021-73888016 atau
HP : 082114491455
Email : perijinan.usaha@gmail.com
Persyaratan Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi :
Asli + CopyAkta Pendirian + SK Kehakiman
Asli + Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Asli + Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Asli + Copy Surat Keterangan Terdaftar NPWP
Asli + Copy Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung
Foto Kantor Luar Dan Dalam
PBB / AJB / Sertifikat (Apabila Milik sendiri )
Asli + Copy Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Asli + Copy Anggota Asosiasi
Asli + Copy Rekomendasi Asosiasi
Asli + Copy Referensi BANK + Rekening Koran
Asli SIUJPT ( apabila Perubahan)
Surat Permohonan
Lokasi usaha Siap disurvei
Persyaratan Surat Ijin Usaha Pelayaran :
Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
Akte Pendirian Notaris + sk kehakiman
Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang
Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri:
Copy Gross Akte Kapal
Surat Ukur Kapal
Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku
NPWP
Domisili Usaha
Foto copy KTP Penanggung Jawab
Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan
Persyaratan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung :
AKTA PENDIRIAN + SK KEHAKIMAN
DOMISILI,
SIUP
TDP
NPWP
KONTRAK KERJA SAMA ATAU PENUNJUKAN APABILA MENDAPATKAN BARANG/JASA DARI PERUSAHAAN LAIN
KTP SELURUH PENGURUS
BROSUR ,KATALOG
DAFTAR HARGA BARANG
PROGRAM PEMASARAN ( MARKETING PLAN)
KODE ETIK DAN PERATURAN PERUSAHAAN
RENCANA PERJANJIAN / FORMULIR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
FOTO DIREKTUR 4 X 6 = 4 LB
PERMOHONAN DAN FOM
FOTO KANTOR LUAR DAN DALAM
Persyaratan Surat Ijin Usaha Perantara Property :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Foto Kantor Luar Dan Dalam
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Copy KTP,Sertifikat Tenaga Ahli di bidang Properti/Broker
Surat Permohonan/fom
Persyaratan Surat Persetujuan Penanaman Modal asing/PMDN :
Copy Paspor Lengkap Khusus orang asing / KTP+NPWP pribadi Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham
- Nama PT …………
- Kedudukan……………
- Modal/Investasi Dan Komposisi Saham …………
- Susunan Direksi dan Komisaris……………
Bidang Usaha……………
Article Off Association / anggaran dasar ( apabila Pemegang saham Badan hukum Asing )
Batasan kepemilikan Modal Asing menurut bidang usaha:
Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) : 95%
Kebudayaan dan Pariwisata : 50%
Jasa kehutanan : 50%
Penguasaan alam kehutanan : 25%
Kehutanan Penanggaran : 49%
Kesehatan : 65%
Kesehatan Nursing services dan penyewaan alat medik serta pengujian : 49%
Keuangan Leasing, non leasing , Modal Ventura : 85%
Keuangan Ansuransi pialang : 80%
Komunikasi dan Informatika Jasa sistem data komunikasi : 95%
Komunikasi jasa interkoneksi internet: 65%
Komunikasi jasa internet untuk publik dan jasa multimedia: 49%
Pekerjaan Umum: 55%
Pekerjaan umum pengusaan jln tol dan air minum: 95%
Pendidikan nasional: 49%
Perdagangan lansung (direct Selling): 60%
Perdagangan : Jasa konsultasi bisnis dan managemen : 49%
Perhubungan: 49%
Perindustrian: 49%
Pertanian : 95%
Tenaga kerja dan Transmigrasi: 49%
PERSYARATAN SURAT REGISTRASI PABEAN / NIK – NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN :
Akte Pendirian + sk Kehakiman
Akta Perubahan ( apabila ada)
NPWP,
SP BKPM / IUT untuk Penanaman modal Asing (PMA)
Tanda Daftar Perusahaan,
Pengukuhan Kena Pajak,
Angka Pengenal Impor -U/P
Domisili Kantor / Pabrik
Sewa menyewa /PBB Kantor/Pabrik.
Struktur Organisasi
KTP dan NPWP direksi dan komisaris
Laporan Keuangan satu terakhir
Rekening Koran
Chart of Account
General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
Flow Chart, Manual System
Ijazah terakhir Manager Akutansi
LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP . Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat ketetapan pajak LHA = Laporan Hasil Audit, Kantor Akuntan Publik
Contoh 1 (satu) PIB – Pemberitahuan Impor Barang( besertaPurchase Order, Invoice, P/L, B/L,serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
Jurnal Pembelian, Jurnal Pengeluaran kas dan buku besarnya,
Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarkan
SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC)
Rekapitulasi Import satu tahun
Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada perubahan )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Dan Camat
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin lainya yang dimiliki
Surat Permohonan/Fom
Asli TDP ( apabila Perpanjangan / Perubahan)
Persyaratan Undang-Undang Gangguan :
Copy Akta Pendirian ( APabila Badan Hukum )
Copy Surat Keterangan Domisili
Copy NPWP
Copy KTP Penanggung jawab
Copy IMB
Copy PBB
Copy Perjanjian sewa/Sertifikat/AJB
Ijin Kanan Kiri/ijin tetangga
Surat Permohonan / Fom
Persyaratan Waralaba :
Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
Copy Izin Usaha Departemen/Instansi teknis
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba
Copy Perjanjian Waralaba (Asli diperlihatkan)
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Pengurus Perusahaan
Asli STPUW yang lama
Dokumen Perubahan
Surat Keterangan Domisili
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan sbb:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Pas Foto Direktur Utama 3×4 = 4 Lb warna
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Keterangan Domisili
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan Sbb:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Surat Ketetapan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP)
Persyartaan sbb:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Foto Kantor Luar Dan Dalam
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
6. Persyaratan SIUP ( Ijin Umum ) :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Pas Foto Direktur Utama 3×4 = 4 Lb warna
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Keterangan Domisili
Asli SIUP ( apabila perubahan/Perpanjangan)
Surat Permohonan/Fom
Landasan peraturan mengenai Perijinan Usaha :
1. Peraturan Mentri Tentang SIUP
2. UU No 82 mengenai wajib daftar
3. UU NO 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
Untuk diketahui Sesuai PERMENDAG No 46/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 2009 September ketentuan tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai berikut :
SIUP MIKRO Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Paling Banyak Rp.50.000.000
SIUP KECIL Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.50.000.000 S/d 500.000.000
SIUP MENENGAH Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.500.000.000 s/d 10.000.000.000
SIUP BESAR Memilki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.10.000.000.000,-
PERSYARATAN IJIN UMUM
1. SURAT KETERANGAN DOMISILI
Persyaratan sebagai berikut:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
PBB / AJB / Sertifikat ( Apabila Milik Sendiri)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Catatan : harus sesuai peruntukan wilayah untuk Ruko/Perkantoran
2. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
persyaratan sbb:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
PERSYARATAN IJIN KHUSUS
Persyaratan Akta Pendirian & SK Kehakiman :
Copy KTP Pendiri Minimal 2 Orang
Data Informasi :
Nama Perusahaan
Kedudukan Perusahaan/Alamat Perusahaan
Permodalan/Komposisi Saham
Modal Setor/Pernyataan
Bidang Usaha yang akan di jalankan
Susunan Pengurus (Direksi Dan Komisaris)
Ketentuan Permodalan Minimal Modal Dasar Rp.50.000.000. Modal Disetor Minimal 25 % dari Modal Dasar
Persyaratan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ( PT )
Indentitas/KTP para Pemegang Saham Minimal terdiri dari 2 Orang
Nama Perusahaan
Kedudukan Perusahaan/Alamat Perusahaan
Permodalan/Komposisi Saham
Modal Setor/Pernyataan
Bidang Usaha yang akan di jalankan
Susunan Pengurus (Direksi Dan Komisaris)
Ketentuan :
Permodalan Minimal Modal Dasar Rp.50.000.000
Modal Disetor Minimal 25 % dari Modal Dasar
Persyaratan Akta Perubahan/Akta Penyesuaian Undang-Undang No 40 Tahun 2007
Akta Pendirian Dan SK Kehakiman
Akta-akta perubahan + SK (apabila Ada )
Indentitas Pemegang Saham
Nomor Pokok Wajib Pajak
RUPS
Persyaratannya Angka Pengenal Impor ( U/I ) :
copy KTP + Paspor Penanggung Jawab.
copy Akte Pendirian Perusahaan.Dan Sk Kehakiman
Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
copy NPWP Perusahaan.
copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
copy SIUP
Ijin industri ( untuk Produsen)
copy SK Kehakiman.
copy TDP.
copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
Surat Permohonan
Asli API (apabila Perubahan/Perpanjangan)
Lokasi Kantor siap survey
Persyaratan Asosiasi,Sertifikat Badan usaha Dan SIUJK :
Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
Copy KTP Direktur Utama
Copy NPWP
Copy Surat Keterangan Domisili
Copy Anggota Asosiasi
Copy Sertifikat Badan Usaha
Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan
Copy Tanda Daftar Perusahaan
Sertifikat Tenaga Tenaga Teknik (SKT) atau Sertifikat Keahlian (SKA)
Neraca Terakhir
Pas Foto Direktur Utama 3×4 Warna
Foto Kantor Luar Dan Dalam
Surat Permohonan/Fom
Persyaratan Asosiasi-Asosiasi:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan
Surat Permohonan / Fom
Persyaratan General Sales Agent/Agen Penjualan Umum :
Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
Copy KTP Direktur Utama
Copy NPWP
Copy Surat Keterangan Domisili
Copy Kepemilikan Kantor ; Sewa/AJB/Sertifikat
Surat Penunjukan dari luar negeri
surat Pernyataan Dari Direktur Utama
Surat Permohonan
Catatan : semua dilegalisir oleh intansi masing-masing yang mengeluarkan
Persyaratan Ijin Industri :
Foto copy Akte Notaris
Foto Copy Domisili
Foto Copy NPWP
Foto Copy Sertifikat Bangunan
Foto Copy PBB
Foto copy KTP Penanggung Jawab
IMB
UUG/HO (Undang – Undang Gangguan)
Alur Produksi
Persetujuan Tetangga
Surat Permohonan/Form
Persyaratan Ijin Perfilman :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Surat Keterangan Domisili
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Referensi Bank Asli
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Surat kuasa
Surat Permohonan
Persyaratan Ijin Usaha Jasa Survey :
Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan (Modal bersih di atas Rp. 500 juta)
Copy Pengesahan badan hukum dari Dep. Hukum dan HAM
Daftar Tenaga Ahli 5 (lima) orang dilengkapi dengan : surat pernyataan sebagai surveyor dan tidak bekerja di perusahaan lain di atas kertas bermaterai cukup, copy ijazah Pendidikan Tertinggi, dan/atau Sertifikasi Profesi, CV/Daftar Riwayat Hidup, Copy KTP
Asli Neraca Awal Perusahaan
Copy KTP Dirut atau Penanggung Jawab Perusahaan
Pas photo berwarna ukuran 4×6 cm 3 (tiga) lembar
Izin memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang bagi Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja ahli warga negara asing pendatang (Asli + Copy)
Neraca Rugi Laba yang dilegalisir Akuntan Publik (Asli + Copy)
Copy TDP pusat yang berlaku
Asli Laporan Kegiatan Perusahaan periode tahun terakhir
Asli Laporan Kegiatan Perusahaan periode tahun terakhir
Copy Akte Cabang
Copy SIUJS yang telah dilegalisir
Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang
Copy TDP Kantor Cabang
Persyaratan Ijin Usaha Tetap :
Foto copy Akte Notaris dan Perubahan
Foto Copy SK Kehakiman dan Perubahan
Foto Copy Domisili
Foto Copy NPWP
Foto Copy SP BKPM .
Foto Copy TDP
Foto Copy IMB
Sewa menyewa kantor Foto,Copy UUG/HO,dan Surat Kuasa
Laporan LKPM Surat Permohonan/Form
Ijin – Ijin Pariwisata:
A. Biro Perjalanan Wisata/Travel
Persyaratan :
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
Copy Akta Pendirian + Sk Kehakiman
Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
Foto copy NPWP.
Referensi Bank.
Struktur Organisasi Perusahaan.
Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
Keterangan Domisili.
Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola GEdung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
IMB atau IPB Bangunan Kantor.
Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
UUG (Undang-Undang Gangguan).
Copy Ijazah,KTP,CV para tenaga ahli
Foto Kantor Dari Luar Dan Kegiatan di dalam Kantor
Surat Permohonan
B. Impresariat
Persyaratan :
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
Copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
Foto copy Akta Notaris Perusahaan+ SK Kehakiman
Foto copy SK Kehakiman.
Foto copy NPWP.
Asli Referensi Bank.
Struktur Organisasi Perusahaan.
Copy Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor+ Foto Kantor
UUG dari Pemda DKI.
Keterangan Domisili.
IMB atau IPB Bangunan Kantor.
Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
Copy Ijazah,KTP,CV para tenaga ahli
Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola GEdung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
UUG (Undang-Undang Gangguan
Surat Permohonan
C. Jasa Konvensi Pameran dan Perjalanan Intensif
Persyaratan :
copy Akta Pendirian + SK Kehakiman
Foto copy KTP Penanggung Jawab
Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
Foto copy SK Kehakiman.
Foto copy NPWP.
Struktur Organisasi Perusahaan.
Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor
UUG dari Pemda DKI.
Copy Keterangan Domisili.
Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola Gedung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
IMB atau IPB Bangunan Kantor.
Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli
Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
UUG (Undang-Undang Gangguan).
D. Restoran
Persyaratan :
Copy Akta Pendirian + SK kehakiman ( apabila Berbentuk Badan Hukum )
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
Foto copy SK Kehakiman.
Foto copy NPWP.
Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
UUG
Keterangan Domisili.
IMB atau IPB Bangunan Kantor.
UUG (Undang-Undang Gangguan).
Surat Keterangan domisili Dari Pemgelola Gedung ( apabila Lokasi usaha Digedung )
E. Dan Semua ijin Pariwasata Lainya
PERSYARATAN IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING :
Surat Permohonan
Daftar Isian Permohonan
Letter of Intent (Asli + Copy)
Letter of Appointment (Asli + Copy)
Letter of Statement (Asli + Copy)
Letter of Reference (Asli + Copy)
Rencana Kerja Perwakilan (Asli)
Surat Model TAOO dari Depnakertrans (Asli)
Surat Domisili dari Kelurahan Setempat/Surat Keterangan Ruang Kantor dari Pengelola Gedung (Copy)
Asli Surat Persetujuan / Surat Izin Usaha P3A (SIUP3A)
Curiculum Vitae / Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir
Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
Surat Pernyataan Hibah Uang Jaminan (Asli)
Copy Passport (WNA) / KTP (WNI)
Surat Penutupan dari Perusahaan Luar Negeri (Asli + Copy)
Pernyataan Tidak Tersangkut Hutang Piutang (Asli)
Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan
Pernyataan Jumlah Tenaga Kerja Pendamping TKA : TKI = 1 : 3 (+ fotocopy KTP & slip gaji)
Copy TDP
Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan (Asli)
Catatan : No. 2 – 5 dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdagangan/KBRI
Persyaratan KADIN :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Pas Foto Direktur Utama 3×4 = 4 Lb warna
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Permohonan/Fom
Persyaratannya Keagenan/Distributor :
Surat permohonan ditandatangani penanggungjawab perusahaan
Daftar Isian Permohonan.
Foto copy SIUP.
Foto copy NPWP.
Foto copy API Umum,Khusus untuk distributor tunggal barang produksi luar negeri.
Foto copy Akta Pendirian dan Perubahannya.
Foto copy TDP.
Foto copy SK Kehakiman dan Perubahan
Izin Industri bagi prinsipal produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi prinsipal produsen PMA/PMDN.
Surat Perjanjian (Agreement) yg sudah dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yg ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri).
* Surat Asli dilampirkan Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari prinsipal produsen.
Persyaratan Keterangan Domisili :
Akta Pendirian Notaris
Copy KTP Direktur utama
Bukti Kepemilikan Tempat usaha: Copy Perjanjian Sewa/PBB/AJB/Sertifikat
Surat Keterangan Dari pengelola gedung apabila digedung
Persyaratan Ketetapan Pengusaha Kena Pajak :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Dan Camat
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Foto Kantor Luar Dan Dalam
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Surat Permohonan/fom
Persyaratan Merk/Hak Cipta :
Etiket Merek 25 Lembar (Logo).
Akta Pendirian + SK Kehakiman ( apabila PT)
Foto Copy KTP Pemohon.
NPWP Perusahaan ( untuk badan hokum )
NPWP pribadi ( Untuk perorangan )
Surat Kuasa
Surat Pernyataan
Brosur untuk Hak Cipta
Persyaratan Nomor Pokok Importir Khusus :
Copy NPWP
Copy SIUP atau SP BKPM Khusus PMA
Copy TDP
Copy API-U atau APIP
Copy APIT Khusus PMA
Pas Photo 3×4 = 2 lembar Background Merah
Copy KTP direktur
Sewa menyewa Kantor/PBB Kantor
Sales kontrak / Purchase Order
Surat Kuasa
Surat Permohonan/Fom
Persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak :
Copy Akta Pendirian
Copy Domisili
Copy NPWP Pribadi Direktur utama
Copy Domisili Gedung apabila tempat usaha digedung
Surat Permohonan/Fom
PERSYARATAN PENDAFTARAN KEAGENAN TUNGGAL PUPUK PRODUKSI LUAR NEGERI :
Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
Copy SIUP Besar
Copy TDP
Copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan
Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep. Hukum dan HAM
Surat Perjanjian yang sudah dilegalisasi oleh Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara Prinsipal
Asli + copy
Copy Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen
Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
Surat Konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian (Asli + copy)
Laporan Kegiatan Perusahaan setiap semester (Asli)
Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan Surat Pengantar yang telah habis masa berlakunya
PERSYARATAN PENGAKUAN SEBAGAI PEDAGANG GULA ANTAR PULAU TERDAFTAR :
Surat Permohonan pengakuan sebagai PGAPT dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama
Asli Rekomendasi Gubernur c.q Kadinas Perindag Propinsi tentang : kebenaran domisili perusahaan yang bersangkutan perusahaan yang bersangkutan memiliki atau menguasai sarana dan jaringan distribusi
Surat keterangan dari Disperindag Propinsi tentang Bukti Pengalaman Perusahaan yang bersangkutan sebagai distributor gula sekurang-kurangnya 3 tahun
Copy SIUP
Copy TDP
Copy NPWP
Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
Pas foto Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 2 (dua) lembar
Surat Pernyataan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan mengenai kesanggupan untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri
Surat Pernyataan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (bermaterai) tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan
PERSYARATAN PENGAKUAN SEBAGAI PEDAGANG KAYU ANTAR PULAU TERDAFTAR :
Surat Permohonan pengakuan sebagai PKAPT dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama
Copy SIUP
Copy TDP
Copy NPWP
Copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan untuk Badan Usaha
Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep Kehakiman dan HAM untuk badan usaha yg berbentuk PT
Rekomendasi dari Bupati / Walikota c.q Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan (asli)
Copy KTP PemohonPerorangan atau Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
Pas photo berwarna ukuran 3×4 cm 2 (dua) lembar
Surat pernyataan dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan di atas materai Rp. 6000, – tentang keabsahan dan kebenaran dokumen yang dilampirkan (Asli)
Surat Kuasa dari Pemohon apabila tidak dapat mengurus sendiri, di atas materai Rp. 6000,- (Asli)
Persyaratannya Penyalur Alat Kesehatan :
Surat Permohonan dari direktur
Akte Pendirian + SK Kehakiman
Dan akta Perubahan + SK.Kehakiman ( apabila ada)
Denah lokasi kantor dan gudang + Foto
Denah ruangan kantor dan gudang beserta ukurannya sesuai skala
Foto copy KTP Penaggungjawab perusahaan
Foto copy NPWP
Foto copy SIUP
Foto copy Domisili usaha
Foto copy API apabila alkes impor
Foto copy Izin undang-unang gangguan (UUG)
Foto copy Ijazah dan sertifikat keahlian penaggungjawab teknis
Surat Perjanjian kerja sama penanggungjawab teknis dan direktur perusahaan
Surat penunjukan sebagai Agen Tunggal dari prinsipal luar negeri yg di sahkan oleh KBRI setempat atau bila penunjukan dari pabrik dalam negeri melampirkan foto copy Izin Produksi Alkes
Foto copy ijazah teknisi untuk alkes elektromedik
Brosur-Brosur / katalog alkes yg disalurkan
Daftar peralatan bengkel khusus alkes elektromedik
Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari perusahaan tersebut
Status tempat usaha ( lampirkan:Copy sertifikat/IMB/akta jual-beli)
PERSYARATAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN PAMERAN DAGANG, KONVENSI, DAN ATAU SEMINAR DAGANG INTERNASIONAL :
Surat Permohonan
Copy SIUP atau Izin Usaha Jasa Pameran / Konvensi dari BKPM atau izin Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, kecuali penyelenggara dari Instansi Pemerintah
Copy TDP, kecuali penyelenggara dari Instansi Pemerintah
Keterangan waktu dan tempat dari pengelola tempat atau gedung
Daftar Peserta dan atau pembicara dari luar negeri
Jenis barang/jasa yang akan dipamerkan
Profile Pameran di paraf dan distempel
Profile Perusahaan di paraf dan distempel
Copy Sertifikasi dari ASPERAPI bagi penyelenggara swasta, apabila penyelenggaraan pameran dibiayai Pemerintah
Persyaratan Persyaratan TDI (Tanda Daftar Industri) :
Foto copy Akte Notaris .
Foto Copy Domisili
Foto Copy NPWP
Foto Copy Sertifikat Bangunan
Foto Cpy PBB
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
UUG/HO (Undang – Undang Gangguan).
Persetujuan Tetangga.
Persyaratan Produk Exspor Tertentu – Pakaian jadi :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Izin Industri
Angka Pengenal Impor
Surat Permohonan/form
Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Pas Foto Direktur Utama 3×4 = 4 Lb warna
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Anggota Asosiasi
Keanggotaan KADIN
SPT satu tahun terakhir+Neraca
Surat Permohonan/Form
Persyaratan SURAT IJIN KHUSUS
( disesuaikan dengan bentuk Ijin / Dokumen yang akan di buat )
- Untuk bidang Usaha/Ijin Khusus Silahkan hubungi kami untuk persyaratan di :
Telp.021-73888016
Fax 021-73888016 atau
HP : 082114491455
Email : perijinan.usaha@gmail.com
Persyaratan Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi :
Asli + CopyAkta Pendirian + SK Kehakiman
Asli + Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Asli + Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Asli + Copy Surat Keterangan Terdaftar NPWP
Asli + Copy Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung
Foto Kantor Luar Dan Dalam
PBB / AJB / Sertifikat (Apabila Milik sendiri )
Asli + Copy Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Asli + Copy Anggota Asosiasi
Asli + Copy Rekomendasi Asosiasi
Asli + Copy Referensi BANK + Rekening Koran
Asli SIUJPT ( apabila Perubahan)
Surat Permohonan
Lokasi usaha Siap disurvei
Persyaratan Surat Ijin Usaha Pelayaran :
Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
Akte Pendirian Notaris + sk kehakiman
Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang
Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri:
Copy Gross Akte Kapal
Surat Ukur Kapal
Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku
NPWP
Domisili Usaha
Foto copy KTP Penanggung Jawab
Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan
Persyaratan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung :
AKTA PENDIRIAN + SK KEHAKIMAN
DOMISILI,
SIUP
TDP
NPWP
KONTRAK KERJA SAMA ATAU PENUNJUKAN APABILA MENDAPATKAN BARANG/JASA DARI PERUSAHAAN LAIN
KTP SELURUH PENGURUS
BROSUR ,KATALOG
DAFTAR HARGA BARANG
PROGRAM PEMASARAN ( MARKETING PLAN)
KODE ETIK DAN PERATURAN PERUSAHAAN
RENCANA PERJANJIAN / FORMULIR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
FOTO DIREKTUR 4 X 6 = 4 LB
PERMOHONAN DAN FOM
FOTO KANTOR LUAR DAN DALAM
Persyaratan Surat Ijin Usaha Perantara Property :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Foto Kantor Luar Dan Dalam
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Copy KTP,Sertifikat Tenaga Ahli di bidang Properti/Broker
Surat Permohonan/fom
Persyaratan Surat Persetujuan Penanaman Modal asing/PMDN :
Copy Paspor Lengkap Khusus orang asing / KTP+NPWP pribadi Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham
- Nama PT …………
- Kedudukan……………
- Modal/Investasi Dan Komposisi Saham …………
- Susunan Direksi dan Komisaris……………
Bidang Usaha……………
Article Off Association / anggaran dasar ( apabila Pemegang saham Badan hukum Asing )
Batasan kepemilikan Modal Asing menurut bidang usaha:
Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) : 95%
Kebudayaan dan Pariwisata : 50%
Jasa kehutanan : 50%
Penguasaan alam kehutanan : 25%
Kehutanan Penanggaran : 49%
Kesehatan : 65%
Kesehatan Nursing services dan penyewaan alat medik serta pengujian : 49%
Keuangan Leasing, non leasing , Modal Ventura : 85%
Keuangan Ansuransi pialang : 80%
Komunikasi dan Informatika Jasa sistem data komunikasi : 95%
Komunikasi jasa interkoneksi internet: 65%
Komunikasi jasa internet untuk publik dan jasa multimedia: 49%
Pekerjaan Umum: 55%
Pekerjaan umum pengusaan jln tol dan air minum: 95%
Pendidikan nasional: 49%
Perdagangan lansung (direct Selling): 60%
Perdagangan : Jasa konsultasi bisnis dan managemen : 49%
Perhubungan: 49%
Perindustrian: 49%
Pertanian : 95%
Tenaga kerja dan Transmigrasi: 49%
PERSYARATAN SURAT REGISTRASI PABEAN / NIK – NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN :
Akte Pendirian + sk Kehakiman
Akta Perubahan ( apabila ada)
NPWP,
SP BKPM / IUT untuk Penanaman modal Asing (PMA)
Tanda Daftar Perusahaan,
Pengukuhan Kena Pajak,
Angka Pengenal Impor -U/P
Domisili Kantor / Pabrik
Sewa menyewa /PBB Kantor/Pabrik.
Struktur Organisasi
KTP dan NPWP direksi dan komisaris
Laporan Keuangan satu terakhir
Rekening Koran
Chart of Account
General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
Flow Chart, Manual System
Ijazah terakhir Manager Akutansi
LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP . Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat ketetapan pajak LHA = Laporan Hasil Audit, Kantor Akuntan Publik
Contoh 1 (satu) PIB – Pemberitahuan Impor Barang( besertaPurchase Order, Invoice, P/L, B/L,serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
Jurnal Pembelian, Jurnal Pengeluaran kas dan buku besarnya,
Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarkan
SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC)
Rekapitulasi Import satu tahun
Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada perubahan )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Dan Camat
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin lainya yang dimiliki
Surat Permohonan/Fom
Asli TDP ( apabila Perpanjangan / Perubahan)
Persyaratan Undang-Undang Gangguan :
Copy Akta Pendirian ( APabila Badan Hukum )
Copy Surat Keterangan Domisili
Copy NPWP
Copy KTP Penanggung jawab
Copy IMB
Copy PBB
Copy Perjanjian sewa/Sertifikat/AJB
Ijin Kanan Kiri/ijin tetangga
Surat Permohonan / Fom
Persyaratan Waralaba :
Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
Copy Izin Usaha Departemen/Instansi teknis
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba
Copy Perjanjian Waralaba (Asli diperlihatkan)
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Pengurus Perusahaan
Asli STPUW yang lama
Dokumen Perubahan
Surat Keterangan Domisili
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan sbb:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Pas Foto Direktur Utama 3×4 = 4 Lb warna
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Keterangan Domisili
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan Sbb:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Surat Ketetapan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP)
Persyartaan sbb:
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Foto Kantor Luar Dan Dalam
PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
6. Persyaratan SIUP ( Ijin Umum ) :
Akta Pendirian + SK Kehakiman
Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
KTP Direktur utama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
Pas Foto Direktur Utama 3×4 = 4 Lb warna
Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
Surat Keterangan Domisili
Asli SIUP ( apabila perubahan/Perpanjangan)
Surat Permohonan/Fom
Friday, 21 August 2015
ILMU TEKNIK SIPIL - DP BBM animasi Teknik Sipil
Buat kamu yang suka gonta ganti DP BBM pasti suka cari cari display picture yang lucu dan unik ,untuk mengganti DP BBM kamu ini saya akan berikan gambar animasi untuk membuatnya lebih menarik, silahkan bisa di download dan taruh sebagai DP BBM. Pasti bikin jadi lebih menarik broow..
Baca selengkapnya >>
Baca selengkapnya >>
Friday, 31 July 2015
ILMU TEKNIK SIPIL - Cari uang dolar di Android Sipil
Sekarang hampir semua orang di berbagai kalangan memiliki hp , bahkan mereka rata rata memiliki hp lebih dari satu. Sebagian orang banyak memakai hp dengan sistem operasi android. nah, daripada hp cuma dipakai nelpon, sms atau main games mendingan dipakai buat cari uang, ya ngak..?
Friday, 20 March 2015
Biaya Pasang Baru PLN
Untuk pemasangan baru, tentunya tarifnya variatif tergantung kondisi jaringan yang ada di lokasi. Biaya yang bervariasi ini juga terkait apakah PLN harus membuat jaringan baru, jika sudah ada jaringan apakah komponen-komponennya telah mendukung. Misalnya, lokasi rumah calon pelanggan jauh dari travo terdekat, tentunya PLN akan menambahkan travo.
Untuk estimasi biaya, calon pelanggan bisa menghubungi Call Center 123 untuk melakukan registrasi. Nantinya, akan ada petugas yang mengecek kondisi jaringan di lokasi. Dari pengecekan itu, biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan jaringan dan calon pelanggan.
Untuk biaya penyambungan sendiri, PLN menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 33 tahun 2014 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Adapun biaya penyambungan baru tersebut antara lain :
- Daya tersambung sampai dengan 450 VA : Rp 421.000,00
- Daya tersambung 900 VA : Rp 843.000,00
- Daya tersambung 1.300 VA : Rp 1.218.000,00
- Daya tersambung 2.200 VA : Rp 2.062.000,00
Tambahan biaya hanya diperlukan calon pelanggan utk mencari Sertifikat Laik Operasional (SLO) yg dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik ( Konsuil ). Biaya Konsuil Rp 75.000 untuk daya 900 VA dan rp 100.000 utk daya 1300 VA
Misal, untuk pemasangan baru dengan daya 900 Watt, warga hanya menyerahkan ke PLN Rp.843.000. Sedangkan untuk biaya konsuil hanya Rp75.500, ditambah instalasi, tergantung banyak jumlah titik yang diperlukan masyarakat. Bagi warga yang ingin mendapatkan pemasangan baru dapat mendaftar dan segera di proses. Mereka juga bisa langsung dengan biro yang dikoordinir oleh AKLI untuk mendapatkan harga pemasangan instalasi yang sesuai.
Estimasi harga pemasangan Instalasi Rumah yang dikerjakan anggota AKLI sebesar Rp. 150.000,-/titik, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Instalasi untuk Rumah Sederhana type 36/45
- Material yang dipasang berstandart SNI
- Titik Instalasi terdiri dari :
- Titik Lampu
- Titik stop kontak
- Titik arde (pembumian)
- Titik zekring kas / fuse box
- Daya 450 VA s/d 2200 VA
Estimasi harga pemasangan baru instalasi listrik yang dilaksanakan oleh AKLI sebesar Rp. 145.000,-/titik dengan ketentuan :
- Daya 450VA - 2200 VA
- 3 titik lampu
- 2 titik Stop kontak
- 1 titik Arde (pembumian)
- 1 Sekring Box (MCB)
- Material terpasang standart SNI
Estimasi biaya IML khusus daya 900 VA - 1300 VA sebesar Rp. 145.000,- per titik dengan paket 3:2:1:1 (tidak termasuk BP, UJL dan SLO)
- 3 lampu (termasuk lampunya)
- 2 Stop Contact
- 1 Arde
- 1 Sekring
- Garansi Mutu
- Garansi Santunan Kebakaran
- Pasang titik ke 8 keatas Rp. 100.000,-
Tuesday, 10 March 2015
Update Harga MCB & MCCB 2019
MCB ( Miniature Circuit Breaker) Domae 1 Phase 4,5kA
MCB Schneider Domae 2a rp 48.000
MCB Schneider Domae 4a rp 48.000
MCB Schneider Domae 6a rp 43.000
MCB Schneider Domae 10a rp 43.000
MCB Schneider Domae 16a rp 43.000
MCB Schneider Domae 20a rp 43.000
MCB Schneider Domae 25a rp 48.000
MCB Schneider Domae 32a rp 55.000
MCB Schneider Domae 40a rp 58.000
MCB Schneider Domae 50a rp 125.000
MCB Schneider Domae 63a rp 125.000
MCB (Miniature Circuit Breaker) Domae 3 Phase 4,5kA
MCB Schneider Domae - 3 phase 10a Rp 200.000
MCB Schneider Domae - 3 phase 16a Rp 200.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 20a Rp 200.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 25a Rp 210.000
MCB Schneider Domae - 3 phase 32a Rp 230.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 40a Rp 240.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 50a Rp 445.000,-
MCB Schneider Domae - 3 phase 63a Rp 445.000,-
RCCB/ELCB (Residual Current Circuit Breaker) DOMAE
RCCB/ELCB Schneider Domae 25A/2 Pole Sensitivity 30mA Rp 295.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 40A/2 Pole Sensitivity 30mA Rp 320.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 63A/2 Pole Sensitivity 30mA Rp 450.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 25A/2 Pole Sensitivity 300mA Rp 310.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 40A/2 Pole Sensitivity 300mA Rp 355.000
RCCB/ELCB Schneider Domae 63A/2 Pole Sensitivity 300mA Rp 440.000
MCB (Miniature Circuit Breaker) & RCCB (ELCB) Easy 9 4.5KA
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 2A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 4A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 6A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 10A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 16A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 20A Rp 30.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 25A Rp 35.000
MCB Schneider Easy 9 – 1 Phase 32A Rp 35.000
RCCB Schneider Easy 9 – 25A 2 Pole 30MA Rp 220.000
MCCB (Moulded Case Circuit Breakers)
MCCB NSX100F - 36 kA 3P 11.2 - 50 A Rp 1,097,300
MCCB NSX100F - 36 kA 3P 44.1 - 100 A Rp 1,186,700
MCCB NSX100F - 36 kA 3P 18 - 100 A Micrologic 2.2 Rp 3,302,500
MCCB NSX100F - 36 kA 4P 11.2 - 50 A Rp 1,480,200
MCCB NSX100F - 36 kA 4P 44.1 - 100 A Rp 1,523,800
MCCB 3P 15A EasyPact EZC100N (EZC100N3015) Rp 612,000
MCCB NSX160F - 36 kA 3 Phase 87.5 - 125 Ampere Rp 1,718,200
MCCB 3P 100A EasyPact EZC100N (EZC100N3100) Rp 668,800
MCCB 3P 100A EasyPact EZC250N (EZC250N3100) Rp 1,116,800
MCCB 3P 250A EasyPact EZC250N (EZC250N3250) Rp 1,451,400
MCCB 4P4T 100A EasyPact EZCV250N (EZCV250N44100) Rp 3,071,700
MCCB 4P3T 250A EasyPact EZCV250N (EZCV250N4250) Rp 5,622,000
MCCB 4P4T 250A EasyPact EZC400N (EZC400N44250) (Call)
MCCB 4P4T 400A EasyPact EZC400N (EZC400N44400) (Call)
MCCB Compact NS630bN Manually Operated Micrologic 2.0 50 kA 3P 630A Rp 10,624,800
MCCB Compact NS800N Manually Operated Micrologic 2.0 50 kA 4P 800A Rp 13,347,600
MCCB NSX160F - 36 kA 3 Phase 112 - 160 Ampere Rp 2,180,200
MCCB NSX160F - 36 kA 4 Phase 87.5 - 125 Ampere Rp 2,212,400
MCCB NSX160F - 36 kA 4 Phase 112 - 160 Ampere Rp 2,602,500
MCCB NSX250F - 36 kA 3 Phase 140 - 200 Ampere (TM200D - LV431631) Rp 2,297,500
MCCB NSX250F - 36 kA 4 Phase 140 - 200 Ampere (TM200D - LV431641) Rp 2,970,500
MCCB NSX250F - 36 kA 3 Phase 175 -250 Ampere (TM250D - LV431630) Rp 2,365,700
MCCB NSX250F - 36 kA 4 Phase 175 -250 Ampere (TM250D - LV431640) Rp 2,970,500
MCCB NSX400N - 50 kA 3 Phase 160 - 400 Ampere LV432693 Rp 6,198,400
MCCB NSX400N - 50 kA 4 Phase 160 - 400 Ampere LV432694 Rp 7,924,600
MCCB NSX630N - 50 kA 3 Phase 250 - 630 Ampere LV432893 Rp 8,147,300
MCCB NSX630N - 50 kA 4 Phase 250 - 630 Ampere LV432894 Rp 11,078,000
Note : harga tidak terikat dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Subscribe to:
Posts (Atom)