Syarat pelaksanaan pendirian menara BTS adalah sebagai berikut :
1. Berita Acara Negosiasi/ Kesepakatan yang merupakan kesepakatan dengan Land Lord dari lokasi dimana menara akan didirikan
2. Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat dan Akta Jual Beli)/ Keterangan Sewa (Akta Perubahan Hak) yang ditandatangani notaris
3. Rekomendasi Ketinggian Tower (RKT) merupakan rekomendasi batas ketinggian sebuah menara telekomunikasi bersama pada lokasi yang sudah ditentukan koordinatny, geografisnya yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan atau Otoritas Bandar Udara, ketinggian menara BTS meliputi 30,48,dan 72 meter.
4. Surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
5. Hinder Ordonantie (HO) atau Undang Undang Gangguan
6. Surat Ijin Pemanfaatan Jalan Akses
7. Surat Ijin Memulai Pekerjaan/ Membangun
8. Izin Warga/ Surat Persetujuan Warga
9. Rekomendasi Camat/ Lurah/ Kepala Desa
10. Surat Dinas Perhubungan (Dis-Hub)
11. Ijin Prinsip (IP)
12. UKL - UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
13. SEMDAL yaitu Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
14. Jauh dari Keramaian
15. Bukti Kompensasi kepada Warga sekitar
16. Dokumen pelengkap lainnya
No comments:
Post a Comment