Google Search

Custom Search

Monday 31 March 2014

Pertanggungjawaban Hukum Jika Menara BTS Roboh

BTS adalah Base Transceiver Station (“BTS”). Pengaturan pendirian dan penggunaan BTS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Perkominfo No. 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Berdasarkan Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri, maka yang dimaksud dengan menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah,atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi denganbangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi (“Menara”). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa BTS termasuk dalam kategori Menara, sehingga Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri merupakan lingkup peraturan yang mengatur mengenai pendirian dan penggunaan BTS.


Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMB-M”). Permohonan IMB-M diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati/Walikota, dan terkecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka permohonan IMB-M diajukan kepada Gubernur. Terkait dengan pendirian BTS, maka yang harus diperhatikan adalah, bahwa permohonan IMB-M melampirkan (i) persyaratan administratif, dan (ii) persyaratan teknis. Persetujuan warga sebagaimana yang Anda tanyakan merupakan salah satu persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri. Namun, persetujuan tersebut bukan melingkupi persetujuan dari seluruh Rukun Tetangga (RT), melainkan hanya persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara.


Pada dasarnya, kekhawatiran atas sambaran petir atau kegagalan bangunan Menara telah diakomodir dalam Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung, yang salah satunya adalah penangkal petir. Selain itu, terdapat pula suatu pengaturan mengenai spesifikasi struktur Menara, yaitu spesifikasi struktur menara harus dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri, Menara disediakan oleh Penyedia Menara, dan pembangunannya dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pemilik dan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab dalam hal terdapatnya kegagalan dari bangunan. Dengan demikian, apabila terdapat kegagalan bangunan atas Menara, maka pemilik dan penyedia jasa konstruksilah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa kegagalan tersebut. Namun, apabila kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dari pembangunan Menara, dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi, dengan dikenakan ganti rugi. Apabila kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan merugikan pihak lain, maka pelaksana konstruksi bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dengan dikenakan ganti rugi.


Lebih lanjut, jika kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pemilik bangunan dalam pengelolaan bangunan, dan merugikan pihak lain, maka pemilik bangunanlah yang bertanggung jawab. Untuk bantuan hukum secara cuma-cuma, maka Anda dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum setempat.


Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

2.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

3.    Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:

Nomor 18 Tahun 2009;

Nomor: 07/Prt/M/2009;

Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;

Nomor: 3 /P/2009

tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

Jenis-Jenis Air Conditioning System

Kebutuhan AC saat ini memang harus untuk menunjang kinerja diperkantoran agar lebih nyaman. Diperumahan pun demikian, keberadaan AC sangat dibutuhkan yang ujung-ujungnya adalah demi kenyamanan. Khusus untuk produk Daikin, ada banyak jenis dan macam AC yang mungkin (perlu) Anda ketahui diantaranya AC Split Wall, AC Cassette, AC Split Duct, AC Inverter, AC Floor Standing, hingga AC VRV. Dari jenis AC tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, jadi apabila memerlukan AC maka harus diperinci jenis AC yang mana yang sesuai dengan kebutuhan.

AC Split Wall
Pada AC jenis split komponen AC dibagi menjadi dua unit yaitu unit indoor yang terdiri dari filter udara, evaporator dan evaporator blower, expansion valve dan controll unit, serta unit outdoor yang terdiri dari compresor, condenser, condenser blower dan refrigerant filter. Selanjutnya selanjutnya antara unit indoor dengan unit outdoor dihubungkan dengan 2 buah saluran refrigerant, satu buah untuk menghubungkan evaporator dengan compressor dan dan satu buah untuk menghubungkan refrigerant filter dengan expansion valve serta kabel power untuk memasok arus listrik untuk compressor dan condenser blower.

Kelebihan AC split Wall :

Bisa dipasang pada ruangan yang tidak berhubungan dengan udara luar, misalnya pada ruangan yang posisinya ditengah pada bangunan Ruko, karena condenser yang terpasang pada outdoor bisa ditempatkan ditempat yang berhubungan dengan udara luar jauh dari ruangan yang didinginkan.Suara didalam ruangan tidak berisik.

Kekurangan AC split Wall:
Pemasangan pertama maupun pembongkaran apabila akan dipindahkan membutuhkan tenaga yang terlatih.Pemeliharaan/perawatan membutuhkan peralatan khusus dan tenaga yang terlatih.Harganya lebih mahal.

AC Cassette
Jenis AC Cassette ini, indoornya menempel di plafon. jenis AC Cassette dengan berbagai ukuran mulai dari 1.5pk sampai dengan 6pk. Cara pemasangan ac ini memerlukan keahlian khusus dan tenaga extra, tidak seperti memasang ac rumah atau ac split, yang bisa dipasang sendirian

AC Split Duct
AC Split Duct merupakan AC yang pendistribusian hawa dinginnya menggunakan Sistem Ducting. Ini artinya, AC Split Duct tidak memiliki pengatur suhu sendiri-sendiri melainkan dikontrol pada satu titik!. Tipe AC ini biasanya digunakan di Mall  atau gedung-gedung yang memiliki ruangan luas.

AC Split Duct tidak pernah terlepas dari sistem Ducting yang merupakan bagian penting dalam sistem AC sebagai alat penghantar udara yang telah dikondisikan dari sumber dingin ataupun panas ke ruang yang akan dikondisikan. Perkembangan desain ducting untuk AC hingga saat ini sangat dipengaruhi oleh tuntutan efisiensi, terutama efisiensi energi, material, pemakaian ruang, dan perawatan.

Kelebihan:
Suara didalam ruangan tidak berisik sama sekali.Estetika ruangan terjaga, karena tidak ada unit indoor.

Kekurangan:
Perencanaan, instalasi, operasi dan pemeliharaan membutuhkan tenaga yang betul-betul terlatih.Apabila terjadi kerusakan pada waktu beroperasi, maka dampaknya dirasakan pada seluruh ruangan. Pengaturan temperatur udara hanya dapat dilakukan pada sentral cooling plant.Biaya investasi awal serta biaya operasi dan pemeliharaan tinggi.


AC Inverter
AC Inverter merupakan jenis AC Split yang menggunakan teknologi inverter. INVERTER yang terdapat di dalam unit AC merupakan alat/komponen untuk mengatur kecepatan motor-motor listrik. Disini INVERTERnya terdiri dari Rectivier dan Pulse-width modulator, dengan menggunakan INVERTER motor listrik menjadi variable speed, kecepatannya bisa diubah-ubah atau disetting sesuai dengan kebutuhan. So, dibandingkan AC Split biasa, type AC Inverter lebih hemat listrik ± 60%.


AC Floor Standing
AC Floor Standing sesuai namanya merupakan AC yang unit indoornya berdiri/duduk dan bisa dipindah-pindah sesuai dengan keinginan kita. Unit AC ini memiliki daya 3 pk – 5 pk, dan kebanyakan dipakai untuk acara-acara indoor yang memerlukan unit pendingin secara mendesak. Karena simple dan mudah dibawa kemana-mana, maka banyak orang yang menyewakan model AC jenis ini.

AC VRV
Nah ini dia AC tercanggih saat ini. AC VRV memiliki satu outdoor dan beberapa unit indoor dengan berbagai tipe seperti split wall, cassete, floor standing, dll.
VRV = Variable Refrigerant Volume merupakan sistem kerja refrigerant yang berubah-ubah. VRV system adalah sebuah teknologi yang sudah dilengkapi dengan CPU dan kompresor inverter dan sudah terbukti menjadi handal, efisiensi energi, melampaui banyak aspek dari sistem AC lama seperti AC Sentral, AC Split, atau AC Split Duct. Jadi dengan VRV System, satu outdoor bisa digunakan untuk lebih dari 2 indoor AC serta dapat mengatur jadwal dan temperatur AC yang diinginkan secara terkomputerisasi.



Tuesday 25 March 2014

ILMU TEKNIK SIPIL - Standar Metode Pengujian

Berikut disajikan standar metode pengujian tanah, standar metode pengujian agregat, standar metode pengujian aspal, standar metode pengujian beton

Baca selengkapnya >>

Monday 24 March 2014

Tahapan Pembangunan Tower Seluler

 I.          PEKERJAAN PERSIAPAN
            1          Mobilisasi dan demobilisasi
            2          Pebersihan Lokasi
            3          Pengadaan air bersih untuk air kerja
            4          Shop drawing
            5          Pekerjaan pengukuran dan bouwplank
II.        PEKERJAAN BORE PILE 
            1          Pekerjaan Fabrikasi
            2          Bore pile dan Pengecoran
II.        PEKERJAAN PONDASI TOWER
            1          Galian
            2          Pabrikasi
            3          Pembesian
            4          Bekisting
            5          Lansir Material Cor
            6          Stel Angkur
            7          Pengecoran
            8          Urugan Kembali & Pemadatan
III.       PEKERJAAN TOWER       
            1          Tower On site & Lansir
            2          Sortir Tower
            3          Erection
            4          Pemasangan Tangga &Tray Vertikal
            5          Pengecatan
IV.       PEKERJAAN RBS/BTS OUTDOOR         
            1          Galian
            2          Pondasi Batu Kali
            3          Pabrikasi & Pembesian
            4          Bekisting
            5          Pengecoran
            6          Pemasangan Pole ACPDB dan RRU
V.        PEKERJAAN PAGAR        
            1          Galian
            2          Pabrikasi dan Pembesian
            3          Pengecoran Pondasi Pagar dan Batas lahan
            3          Kolom Pagar & Tiang Pagar
            4          Pintu Pagar
            5          Harmonika & Kawat Duri
VI.       PEKERJAAN ACCESS ROAD & HALAMAN   
            1          Pemerataan Halaman
            2          Urugan Pair
            3          Pemerataan Gravel
            4          Paving Blok
VII.     PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL  
            1          Pemasangan Grounding+Plat Copper
            2          Pemasangan Earting System (Splitzen)
            3          Pemasangan Obstruction Light (OBL)
            4          Pemasangan Penerangan (Lampu Taman)
            5          Pemasanga & Instalasi Panek Kwh & ACPDB
            6          KWH Box & Tiang
            7          Penarikan Kabel Power
VIII.    PEKERJAAN CME FINISHING   
            1          Grouting Pedestal
            2          Plat Identitas Tower
            3          Pengecatan Pedestal
            4          Pengecatan Pedestal RBS/BTS Outdoor
            5          Pengecatan Pagar
IX.       LISTRIK (PLN)       
            1.         Pengajuan ke PLN
            2.         Penyambungan Daya
            3.         Pengetesan
X.        PRA- ATP & ATP     
            1.         Pemeriksaan Uji Terima
            2.         Finishing ATP
XI.       BAST
            1.         BAST