Google Search

Custom Search

Friday 28 February 2014

Asuransi Tower

Ketika sebuah tower BTS milik operator telepon seluler terkena sambaran petir. Alarm yang muncul di network operation center dipastikan dapat teratasi dengan corrective manintenance dari team field maintenance, namun yang akan menjadi issue besar adalah adanya masalah community issue, yang mengklaim bahwa petir yang menyambar tower BTS tersebut mengakibatkan beberapa peralatan elektronik milik warga rusak. Apalagi setelah melalui pembicaraan yang berkepanjangan dengan warga, akhirnya disepakati, akan diadakan investigasi serius untuk masalah ini karena ada seorang warga yang menjadi saksi saat itu, melihat petir berturut-turut merambat ke seluruh rumah warga sehingga peralatan elektronik milik warga banyak yang rusak.  Untuk menangani hal ini, sebuah tim dari operator tersebut pasti akan ditugaskan untuk menginvestigasi penyebab kerusakan. Jika ada kesepakatan  warga dan tim dari operator, maka  bisa mendatangkan tim teknisi untuk memeriksa peralatan yang rusak. Saat itu juga, warga bisa membuat daftar peralatan siapa saja yang rusak, dan teknisi tersebut bisa memeriksa jenis kerusakannya. Bisa jadi saat dimeetingkan terdapat klaim misalnya dari 30 orang warga bahwa peralatan elektroniknya rusak :  radio, TV, charger HP, lampu, bahkan hingga dispenser ada pada list tersebut . Dari pihak operator, sangat mungkin untuk mengganti semua klaim, namun pastinya akan men -validasi kebenaran penyebabnya, apakah rusaknya karena sambaran petir atau sudah rusak dari sebelumnya . Untuk menghindari kerumitan atas kejadian tersebut dan menghindari community issue yang ujung-ujungnya menjadikan blocking access pada tower BTS tersebut maka perlindungan asuransi bagi masyarakat yang bermukim di sekitar menara base transceiver station atau BTS adalah hal yang sewajibnya diberikan oleh pemilik tower. Biaya perlindungan warga itu harus disiapkan perusahaan yang membangun menara telekomunikasi. Perlindungan asuransi (tower insurance) tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal tak terduga seperti menara roboh dan ada korban dari masyarakat, serta potensi lainnya seperti radiasi elektomagnetik dan sambaran petir karena  letak pembangunan tower  seharusnya jauh dari kawasan pemukiman. Minimal jarak antara menara dengan pemukiman, setidaknya sama dengan tinggi menara telekomunikasi itu sendiri sewajibnya dilengkapi pagar keliling.