Google Search

Custom Search

Sunday, 5 February 2012

ILMU TEKNIK SIPIL - Syarat-Syarat Mengurus IMB

Mungkin Anda baru saja membeli sebuah tanah atau mungkin sudah memilikinya sejak dulu dan sekarang ingin mendirikan sebuah bangunan diatasnya? Sebelum Anda melakukan hal tersebut, tentunya Anda harus mengurus perizinannya dulu, bukan? Yakni dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Izin ini dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. Nah, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mengurus IMB ini? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Baca selengkapnya >>